Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured Febrie Adriansyah Jampidsus Kasus Spesial

    Kerugian Negara Rp 34,6 Triliun, 3 Kasus Korupsi yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah - Kompas

    6 min read



    JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terseret perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penetapannya sebagai tersangka pada Sabtu (11/7/2026).

    Perkara tersebut yakni kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) pun resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya yang menyeret nama Febrie Adriansyah.

    Baca juga: Kejagung Periksa Dua Eks Dirut PT Krakatau Steel Terkait Korupsi Pengadaan Pabrik BFC

    Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejagung.

    Bagaimana Jejak Skandal Korupsi Eks Jampidsus Febrie Terbongkar?

    "Berkenan pada sore hari ini kami secara formal akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

    Dalam tiga kasus tersebut, total kerugian negara yang pernah diungkap ke publik mencapai Rp 34,6 triliun. Berikut rincian kerugian negara dalam tiga kasus tersebut:

    Baca juga: Desakan Hukuman Mati Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bagaimana Aturannya?

    Kasus batu bara kerugian negara Rp 5 triliun

    Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri mengungkapkan, kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) diduga terjadi sejak 2018.

    Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menjelaskan, praktik tersebut diduga memicu terjadinya pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah di Indonesia.

    Sejumlah daerah yang sempat mengalami pemadaman listrik antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

    Baca juga: Anggota DPR: Jangan Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Korupsi Batu Bara

    Terkait hal ini, Robertus mengatakan dugaan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 5 triliun.

    "Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun," kata Robertus.

    Kasus Asabri kerugian negara Rp 22,78 triliun

    Kasus PT Asabri adalah kasus lama yang bergulir sejak 2013.

    Dalam gelaran konferensi pers bersama Kejagung, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, total nilai pasti kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Asabri mencapai Rp 22,78 triliun.

    “Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri selama tahun 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun,” tutur Agung, dalam konferensi pers, Senin (31/5/2021).

    Baca juga: Heru Hidayat, Koruptor Asabri Rp 22,7 Triliun yang Lolos dari Hukuman Mati...

    Agung menjelaskan, penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara, berupa nilai dana investasi Asabri yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan, dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021.

    Kasus Krakatau Steel kerugian negara Rp 6,9 triliun

    Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) di PT Krakatau Steel tahun 2011 diduga merugikan negara sekitar Rp 6,9 triliun.

    “Diduga kerugian negara yang timbul sebesar Rp 6,9 triliun sesuai pembiayaan yang dikeluarkan oleh konsorsium himbara,” ucap Burhanuddin dalam keterangan videonya seperti dikutip Selasa (19/7/2022).

    Burhanuddin menjelaskan, pada tahun 2011-2019 PT Krakatau Steel (persero) melakukan pengadaan pembangunan pabrik BFC yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas).

    Baca juga: Kasus Korupsi Pembangunan Pabrik BFC PT Krakatau Steel Diduga Rugikan Negara Rp 6,9 Triliun

    Adapun tujuan pembangunan itu untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah.

    Sebab apabila menggunakan bahan bakar gas, biaya produksi lebih mahal.

    Ia menjelaskan, nilai kontrak pembangunan pabrik BFC PT KS dengan sistem turnkey atau terima jadi sesuai dengan kontrak awal Rp 4,7 triliun, tetapi hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 triliun.

    Menurutnya, pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan proses pembangunannya tidak selesai atau mangkrak.

    Baca juga: Kejagung Periksa Dua Eks Dirut PT Krakatau Steel Terkait Korupsi Pengadaan Pabrik BFC

    “Hasil pekerjaan saat ini tidak bisa dimanfaatkan. Ini sama sekali, mangkrak, karena tidak layak serta terdapat pekerjaan yang belum diselesaikan dikerjakan,” ucap dia.

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Komentar
    Additional JS