Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured Kasus Kriminal Spesial

    Dituntut 20 Tahun Penjara, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Penjara Seumur Hidup - Tribunnews

    4 min read

     

    × Timnas Inggris Kemalingan Jelang Tampil Piala Dunia di AS, Sepatu Para Pemain Tiba-tiba Hilang
    Ringkasan Berita:
    • Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Indramayu divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Jumat kemarin.
    • Putusan melebihi tuntutan jaksa selama 20 tahun karena kejahatan dinilai sangat serius terencana kejam sekali.
    • Terdakwa lain Ririn Rifanto masih menunggu vonis yang dijadwalkan delapan Juli 2026 di pengadilan setempat.

    TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU-  Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, Jawa Barat, divonis penjara seumur hidup.

    Vonis terseut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu pada Jumat (3/7/2026).

    Putusan tersebut jauh lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 20 tahun penjara. 

    Hakim Ketua, Wimmy D. Simarmata, menyatakan bahwa tindakan Priyo merupakan kejahatan luar biasa atau tindak pidana paling serius yang sangat tercela dalam konteks pembunuhan berencana. 

    "Hal ini dikarenakan dilakukan terhadap anak, mencakup tindak pidana yang dikutuk oleh masyarakat, dan menimbulkan dampak viktimisasi yang meluas," ujar Wimmy saat membacakan amar putusan di PN Indramayu, Jumat.

    Dalam persidangan, Priyo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama terdakwa lain, Ririn Rifanto.

    Priyo juga dinyatakan bersalah melakukan kekerasan yang menyebabkan kematian terhadap anak di bawah umur.

    Berdasarkan fakta persidangan, Priyo terlibat langsung dalam pembunuhan seorang bayi berusia 8 bulan berinisial B. 

    Saat Ririn Rifanto menghabisi nyawa empat anggota keluarga lainnya, bayi B diketahui terus menangis. Priyo pun kemudian membawa bayi tersebut ke kamar mandi dan menenggelamkannya ke dalam bak hingga meninggal dunia.

    Setelah bayi meninggal, jenazahnya kemudian dikuburkan bersama jenazah kakak, ayah, ibu, serta kakeknya di halaman belakang rumah korban, tepatnya di dalam bangunan sarang walet.

    “Dengan demikian unsur yang mengakibatkan mati telah terpenuhi,” kata hakim.

    Dalam melakukan pembunuhan tersebut, hakim menilai Priyo melakukannya dalam kesadaran penuh dan telah merencanakannya dengan matang. 

    Baca juga: 2 Pembunuh 1 Keluarga di Indramayu Dituntut Hukuman Mati dan 20 Tahun, Ini Penjelasan Jaksa

    Priyo juga dinilai Hakim memiliki pengetahuan yang cukup soal dampak hukuman yang bisa diberi atas perbuatan tersebut.

    Serta memiliki waktu yang cukup untuk mengurungkan niat jahatnya tersebut. Adapun motif utama dari pembunuhan satu keluarga ini, menurut Hakim, karena adanya keinginan kedua terdakwa menguasai harta kekayaan milik korban. Hal ini diperkuat dengan adanya fakta bahwa terdakwa yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

    Pada kasus tersebut, terdakwa lainnya Ririn dituntut hukuman mati. Ririn sebenarnya dijadwalkan menghadapi sidang vonis kemarin.

    Namun, majelis hakim menunda sidang putusan karena belum siap.

    "Persidangan hari ini mengagendakan pembacaan vonis terhadap terdakwa Ririn, tetapi majelis hakim masih membutuhkan waktu sebelum memutus perkara ini," kata Wimmy D Simarmata yang memimpin sidang tersebut, Jumat (3/7/2026).

    Karenanya, menurut dia, sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Ririn ditunda, dan akan dijadwalkan pada Rabu (8/7/2026) mulai pukul 10.00 WIB di PN Indramayu.

    "Musyawarah majelis hakim belum selesai, sehingga sidang hari ini ditunda, dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 8 Juli 2026 pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan. Dengan demikian, sidang hari ini dinyatakan ditutup," ujar Wimmy D Simarmata.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hakim Belum Siap, Sidang Vonis Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Ditunda

    Komentar
    Additional JS