Empat Kode Bupati Sukoharjo yang Diungkap KPK, Ada 'Padakno karo Bapak' - Times Indonesia
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Dalam penyidikan perkara ini, penyidik menemukan sejumlah kalimat yang diduga menjadi kode untuk meminta setoran dari bawahannya.
Kasus tersebut disebut berlangsung secara sistematis dengan memanfaatkan kewenangan kepala daerah, bahkan diduga melanjutkan pola yang telah berlangsung pada masa pemerintahan sebelumnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Etik menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar pemberian insentif kepada pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Namun, sebagian insentif itu diduga diminta kembali sebagai setoran.
"Terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan berupa setoran upah pungut," kata Asep dalam konferensi pers.
KPK: Diminta Setor 40 Persen Insentif
KPK menyebut Etik memerintahkan Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai BPKAD.
Menurut penyidik, praktik tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan diduga meneruskan pola yang sudah terjadi pada periode pemerintahan sebelumnya saat Sukoharjo dipimpin suami Etik, Wardoyo Wijaya.
"Permintaan ETS diduga melanjutkan tradisi bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS," ujar Asep.
Empat Ucapan yang Diduga Menjadi Kode Pemerasan
Dalam penyidikan, KPK mengungkap sejumlah percakapan berbahasa Jawa yang diduga digunakan sebagai isyarat untuk meminta setoran kepada ASN.
Ucapan yang diduga disampaikan Etik antara lain:
"Tambahan upah pungut kae ono tho?" (Tambahan upah pungut itu ada, kan?)
"Kowe mrene kan ora bayar." (Kamu ke sini kan tidak membayar.)
"Padakno karo bapak." (Samakan dengan bapak.)
Kalimat terakhir, menurut KPK, bermakna agar jumlah setoran disamakan dengan nominal yang diberikan pada masa bupati sebelumnya.
Sementara itu, KPK juga mengungkap ucapan yang diduga pernah disampaikan Wardoyo Wijaya kepada jajaran BPKAD.
"Wes dilantik ojo mendeleng wae." (Sudah dilantik, jangan diam saja.)
Pernyataan tersebut diduga menjadi perintah agar pegawai segera memberikan setoran kepada kepala daerah.
Diduga Terima Hampir Rp4 Miliar
KPK menduga Etik menerima sekitar Rp2,93 miliar dari praktik pemotongan insentif atau upah pungut selama periode 2021–2026.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Etik diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo untuk mengumpulkan dana dari sejumlah OPD.
Dalam praktiknya, dana tersebut diduga berasal dari berbagai cara, termasuk pengeluaran fiktif dan mark-up pengadaan barang.
"Selama periode 2024–2026 total penerimaan ETS dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan TRM sebesar Rp840 juta," kata Asep.
Penyidik juga mengungkap pada masa pemerintahan sebelumnya terdapat perintah mencari dana hingga Rp500 juta menjelang akhir tahun.
KPK Sita Uang dan Emas
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita barang bukti dengan nilai mencapai Rp21,2 miliar.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta emas seberat 2,5 kilogram.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi kepala daerah yang menyita perhatian publik karena memperlihatkan dugaan praktik pemerasan terhadap ASN yang dilakukan secara berulang dan sistematis dengan memanfaatkan jabatan serta kewenangan kepala daerah.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.