Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured Ferdy Sambo Kasus Pendidikan Pendidikan Tinggi Spesial

    Ferdy Sambo Diam-diam Rilis Buku hingga Kuliah S2 di Penjara, Memangnya Boleh? - Viva

    6 min read


    Ferdy Sambo di Lapas Kelas IIA Cibinong

    VIVA – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo kini kembali menjadi sorotan publik usai mengucapkan selamat kepada putranya, Tribrata Putra yang lulus Akademi Kepolisian (Akpol). 

    Baca Juga

    Baru saja Tribrata Putra Sambo lulus dari Akpol, dari dalam jeruji besi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengirimkan sepucuk surat, sebuah ucapan selamat atas kelulusan sang putra tercinta.

    Kini tak sedikit orang yang penasaran apa saja aktivitasnya saat berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

    Baca Juga

    Ternyata, diam-diam ia telah merilis buku hingga menjalani pendidikan Magister (S2) Teologi.

    Memangnya seorang narapidana boleh membuat buku hingga mengenyam pendidikan S2 di penjara? Berikut penjelasannya.

    Baca Juga

    Ferdy Sambo Menjalani Kuliah S2 Teologi

    Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo rilis buku

    Photo :

    • Instagram @ferdysambo_official

    Lama mendekam di penjara, Ferdy Sambo justru lebih produktif di dunia akademis spiritual. Ia kini telah resmi mendapatkan gelar Magister (S2) Teologi dari Sekolah Tinggi Teologi (STT) Global Glow Indonesia, Jakarta.

    Mantan anak buah Irjen Pol Krishna Murti ini tercatat telah memulai pendidikannya pada program studi Magister Teologi sejak 1 Juli 2024 lalu.

    Dirinya mendapatkan beasiswa pendidikan bagi warga binaan Nasrani yang sedang menjalani masa pidana di Lapas.

    Perkuliahan dilakukan secara online, sehingga warga binaan tetap dapat kuliah tanpa perlu meninggalkan area lapas.

    “Keterbatasan ruang bukanlah batas bagi Tuhan. Justru di tempat yang sempit, kuasa-Nya sering kali terlihat paling nyata,” ungkap Ferdy Sambo dalam sebuah kutipan.

    Selain itu, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengungkapkan beasiswa bukan hanya untuk mantan perwira tinggi Polri itu saja, melainkan seluruh warga binaan juga bisa mendapatkan hak yang sama.

    Hal ini dikonfirmasi oleh Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti.

    “Begitu juga di Lapas Cibinong. Semua warga binaan diberi kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan formal seperti yang saat ini terus berjalan yaitu pendidikan kejar paket A, B, dan C yang telah diikuti oleh 88 warga binaan sejak tahun 2024 sampai dengan perguruan tinggi,” ujar Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026).

    Rilis 2 Buku Rohani

    Ferdy Sambo

    Photo :

    • Istimewa

    Melansir dari akun Instagram @ferdysambo_official yang dikelola oleh admin, Ferdy Sambo telah merilis dua buku berjudul ‘Ibadah di Balik Jeruji’ dan ‘Firman di Ruang Terbatas’.

    “Iman tidak pernah terpenjara. Firman selalu memberi pengharapan,” pesan Ferdy Sambo.

    Lewat dua buku yang ditulisnya, Ferdy Sambo menuangkan penyesalan atas perjalanan hidupnya. 

    Meski begitu, terselip hikmah yang menuntunnya untuk merefleksi diri dan kedekatan dengan Tuhan.

    Ia pun berharap karya ini mampu menjadi sarana pembinaan yang bermanfaat bagi sesama warga binaan.

    Bolehkah Warga Binaan Merilis Buku dan Kuliah?

    Warga binaan telah memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 9 huruf c mengenai hak narapidana mendapatkan pendidikan.

    “Seluruh narapidana memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi,” bunyi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 9 huruf c.

    Selain itu, pada pada huruf h juga disebutkan bahwa warga binaan juga memiliki hak untuk mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang salah satunya adalah buku.

    “Narapidana berhak mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang,” bunyi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 9 huruf h.

    Sehingga mantan perwira tinggi Polri itu melakukanya secara sah dan dilindungi oleh hukum.

    (kmr)

    Bripda Reza Hutabarat/Mahareza Rizky Hutabarat, adik Brigadir J

    Masih Ingat Bripda Reza Hutabarat? Adik Brigadir J Kini Bertugas di Polda Jambi dan Resmi Raih Gelar Sarjana Hukum

    Masih ingat Bripda Mahareza Rizky Hutabarat, adik Brigadir J? Kini ia bertugas di Polda Jambi dan berhasil meraih gelar Sarjana Hukum di Universitas Terbuka.

    img_title

    VIVA.co.id

    17 Juli 2026

    Komentar
    Additional JS