Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured Komisi Yudisial Nadiem Makarim Spesial

    Hakim yang Vonis Nadiem Makarim Dilaporkan ke KY, Ada Bukti Rekaman Ketiduran Saat Sidang - suara

    4 min read

     

    Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026). (Suara.com/Dea)

    Baca 10 detik

    • Penasihat hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Komisi Yudisial pada 6 Juli 2026.
    • Laporan tersebut terkait dugaan manipulasi fakta persidangan, keberpihakan hakim, serta tindakan tidak profesional selama proses peradilan berlangsung.
    • Tim hukum juga mempersoalkan pelanggaran etik hakim yang tetap mengadili perkara meski telah dijatuhi sanksi nonpalu sebelumnya.

    Suara.com - Tim Penasihat Hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim melaporkan empat majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik.

    Adapun keempat hakim yang dilaporkan ke Komisi Yudisial ialah Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis hakim serta tiga hakim anggota, yaitu Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.

    Jadi pertama kami melaporkan tentang banyak sekali manipulasi-manipulasi fakta-fakta persidangan yang dilakukan oleh empat majelis hakim tersebut. Sehingga kami sampaikan secara detail tentang manipulasi itu di Komisi Yudisial, sehingga Komisi Yudisial bisa mengecek apakah benar laporan kami atau tidak,” kata Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

    “Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut,” tambah dia.

    Kemudian, Penasihat Nadiem juga mempersoalkan rekomendasi KY agar Hakim Purwanto dijatuhi sanksi nonpalu atau tidak boleh mengadili perkara dalam persidangan.

    Rekomendasi itu disampaikan usai Purwanto mengadili perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

    “Jadi ditunjuknya itu, diputus bersalah non-palu itu adalah 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut,” beber Ari.

    Selain itu, Ari dan kawan-kawan juga menilai bahwa Hakim Purwanto dan Hakim Sunoto menunjukkan keberpihakannya dalam mengadili perkara Nadiem.

    Sebab, mereka merasa kedua hakim tersebut mengabaikan fakta-fakta persidangan yang meringankan Nadiem tetapi mengulik lebih dalam saksi yang memberatkan klien mereka.

    Baca Juga: KY Siap Usut Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim yang Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara

    “Misalnya dalam saksi Fiona dan saksi Andre yang menguntungkan buat terdakwa, seakan-akan dipotong-potong terus keterangannya, seakan-akan diabaikan. Tapi saksi-saksi yang dianggap memberatkan malah digali sedemikian rupa,” ungkap Ari.

    “Nah hal-hal inilah yang menunjukkan tidak imparsial dalam proses peradilan. Dari awal, Hakim Sunoto dan Hakim Purwanto menunjukkan betul bahwa seakan-akan sudah mau menghukum,” lanjut dia.

    Terakhir, Ari mempersoalkan adanya dua hakim yang terlihat tertidur saat jalannya persidangan. Dia menegaskan pihaknya memiliki bukti dua hakim tertidur saat sidang Nadiem.

    “Lalu ada dua hakim, Hakim Eryusman dan hakim satu lagi itu, yang selama persidangan tidur di persidangan. Dan kami punya bukti rekamannya. Punya bukti rekamannya. Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena ini memang direkam jadi mudah untuk dibuktikannya,” tambah Ari.

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

    Hakim menilai Nadiem bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

    Nadiem dinyatakan tidak bersalah dalam dakwaan primer dan dibebaskan dari tuduhan tersebut.

    Putusan itu diketahui lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

    Jaksa sebelumnya menuntut agar Nadiem dihukum dengan pidana penjara selama 18 tahun.

    Selain Nadiem Makarim, tiga nama lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, yaitu Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsah selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021; serta Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tahun anggaran 2020-2021.

    Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama ialah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

    Komentar
    Additional JS