Istana Jelaskan Alasan Mundurnya Febrie dari Jampidsus tak Disertai Keppres - Inilah
Senin, 13 Juli 2026 - 13:24 WIB
Share

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri Penutupan Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri 2026 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Minggu (27/6/2026).(Foto: inilah.com/Vonita Betalia)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
KecilBesar
Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak membutuhkan Keputusan Presiden (Keppres).
"Berkenaan dengan pertanyaan Keppres pengunduran diri atas nama saudara Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres," kata Prasetyo dalam keterangannya, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Prasetyo mengungkap pengunduran Febrie dari jabatan tersebut dengan alasan pribadi. Karena itu, Keppres pun tidak diperlukan.
"Karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres," ujarnya.
Sementara itu, Prasetyo mengatakan Keppres baru akan berlaku apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru. Namun hingga kini, pihaknya belum terima usulan Jampidsus baru.
"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," tuturnya.
0 suka
0 bookmark
![]()
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
Share




