Jaksa Agung ST Burhanuddin Enggan Jawab Kasus Febrie Adriansyah usai Bertemu Kapolri - Tribunnews

Ringkasan Berita:
- Jaksa Agung ST Burhanuddin enggan untuk menjawab ketika ditanya oleh awak media terkait pelimpahan kasus korupsi Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung.
- Dia meminta awak media bertanya saja terkait kasus tersebut ke Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
- Adapun momen ini terjadi setelah pertemuan antara Burhanuddin dengan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Agung, ST Burhanuddin, enggan menjawab terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan anak buahnya yakni eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.
Momen ini terjadi ketika awak media bertanya terkait pelimpahan perkara Febrie dari Polri ke Kejagung.
Sementara, pertanyaan itu dilontarkan wartawan setelah pertemuan ST Burhanuddin dengan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Burhanuddin mengungkapkan terkait teknis kasus tersebut bisa ditanyakan ke Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna.
"Pertanyaan itu silahkan nanti dengan Kapuspen. Ini di luar itu kita bicara. Silahkan kalau ingin bertanya terkait sinergi (Kejagung dan Polri)," katanya dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Baca juga: Alasan Komisi III DPR Bentuk Panja Kasus Febrie Adriansyah: Biar Tak Ada Gesekan Polri-Kejagung-TNI
Pada kesempatan yang sama, Listyo Sigit turut memberikan bantahan terkait isu perpecahan antara Polri dan Kejagung terkait kasus yang menjerat Febrie Adriansyah.
Listyo mengungkapkan hal tersebut terbukti dengan bertemunya petinggi Polri dan Kejagung pada hari ini.
"Kami sama-sama sepakat dan menyampaikan pada seluruh jajaran bahwa tidak ada masalah di antara dua institusi ini," katanya.
Burhanuddin pun mengungkapkan bahwa sinergi antara Polri dan Kejagung sudah terjalin lama. Dia mengatakan hal tersebut merupakan perintah undang-undang.
Ia juga menegaskan Kejagung memiliki tujuan yang sama seperti Polri yakni mengabdi kepada masyarakat.
"Kita ini satu kesatuan. Tujuannya adalah memberi rasa aman dan adil di masyarakat. Kami mempunyai tujuan yang sama dan tidak dipisahkan," katanya.
Febrie Jadi Tersangka
Sebelumnya, Polri telah resmi menetapkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pasokan batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.
Hal ini diungkap oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR dan Plt Jampidsus, Rudi Margono, di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Adapun penetapan tersangka ini setelah Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu hingga Jumat (8-10/7/2026).
Baca juga: Habiburokhman Sempat Hubungi Jaksa Agung agar Copot Febrie Adriansyah sebelum Jadi Tersangka Korupsi
Selain itu, Totok mengatakan pihaknya juga telah melakukan gelar perkara dan berujung penetapan tersangka terhadap Febrie.
"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b," ujar Totok.
Totok menjelaskan setelah penetapan tersangka, pihaknya melakukan pelimpahan perkara ke Kejagung.
Dia mengatakan hal tersebut merupakan kesepakatan antara Polri dan Kejagung.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas,” kata Totok.
Febrie Belum Ditahan
Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie belum ditahan.
Plt Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, menjelaskan hal tersebut lantaran pihaknya baru menerima pelimpahan perkara dari Polri.
"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata Rudi
Rudi mengatakan, proses pemeriksaan terhadap Febrie juga belum dimulai karena Kejagung baru akan menerima pelimpahan administrasi perkara dari Kortas Tipidkor Polri.
Baca juga: Pengamat Ungkap 2 Penyebab Polri Limpahkan Kasus Febrie ke Kejaksaan
Menurut dia, berkas perkara, berita acara, alat bukti, dan barang bukti akan dipelajari terlebih dahulu sebelum dilakukan ekspose bersama penyidik Kortas Tipikor.
"Baru akan dimulai ya. Nah teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipikor," jelasnya.
Ia juga belum bersedia menjelaskan secara rinci peran Febrie dalam tiga perkara yang dilimpahkan Polri kepada Kejagung.
Rudi mengatakan, hal tersebut masih menunggu perkembangan penyidikan setelah seluruh dokumen perkara diterima.
"Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor," kata dia.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan)