Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured Jaksa Agung Nadiem Makarim Spesial

    Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Nadiem Makarim - Tempo

    2 min read

     

    Terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook sekaligus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, ketika hendak menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Juni 2026. Tempo/Muhammad Zaki Fauzi

    JAKSA mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi terhadap Nadiem Makarim. Hakim menghukum Nadiem penjara sepuluh tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan pihaknya telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Dan pada hari ini, tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding," kata Anang, pada Kamis, 2 Juli 2026.

    Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

    Anang menjelaskan jaksa saat ini sedang menyusun memori banding tersebut. Mereka juga masih menyiapkan kontra memori terhadap banding yang sebelumnya diajukan Nadiem Makarim. 

    Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, telah menyatakan akan melakukan banding terhadap vonis hakim. "Kami meyakini bahwa fakta-fakta persidangan yang tidak terbantahkan, yang sayangnya tidak dipertimbangkan secara proporsional dalam putusan ini, akan mendapatkan penilaian yang lebih adil di tingkat banding," kata Ari, pada Rabu, 1 Juli 2026.

    Tim kuasa hukum mengajukan permohonan tersebut secara elektronik ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan itu tercatat dalam Surat Keterangan Permohonan Banding Nomor 50/Akta.Pid.Sus/TPK/2026/PN Jkt.Pst tanggal Rabu, 1 Juli 2026.

    Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem. Hakim juga menghukum Nadiem membayar denda Rp 1 miliar yang diganti pidana penjara selama 190 hari jika tidak dibayarkan. 

    Hakim juga kembali menetapkan denda uang pengganti kepada Nadiem dengan ketentuan negara dapat menyita dan melelang harta bendanya jika denda tidak dibayar. "Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000 (Rp 809,59 miliar)," kata Purwanto saat membacakan putusan, Selasa, 30 Juni 2026.

    Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp 5,68 triliun subsider sembilan tahun penjara. Jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Komentar
    Additional JS