Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured Spesial

    Jangan Kaget Ditilang, Ini Batas Kebisingan Knalpot Motor dan Mobil di Indonesia - Viva

    5 min read

     


    Uji kebisingan knalpot motor

    Kamis, 11 Juni 2026 - 09:34 WIB

    Jakarta, VIVA – Razia knalpot bising masih rutin dilakukan di berbagai daerah. Namun hingga kini masih banyak pemilik kendaraan yang belum mengetahui berapa batas kebisingan knalpot yang sebenarnya diperbolehkan berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia.

    Baca Juga

    Padahal, tingkat kebisingan knalpot tidak ditentukan berdasarkan penilaian subjektif petugas di lapangan. Pengukuran dilakukan menggunakan alat khusus yang mampu menunjukkan tingkat suara dalam satuan desibel atau dB.

    Aturan mengenai ambang batas kebisingan kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan teknis yang mengatur standar emisi dan kebisingan kendaraan bermotor.

    Baca Juga

    Berdasarkan ketentuan yang berlaku, dilihat VIVA Otomotif Kamis 11 Juni 2026, sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan maksimal 77 dB(A). Untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 80 cc hingga 175 cc, batasnya meningkat menjadi 80 dB(A).

    Sementara itu, motor dengan kapasitas mesin di atas 175 cc diperbolehkan memiliki tingkat kebisingan hingga 83 dB(A). Artinya, semakin besar kapasitas mesin kendaraan, semakin tinggi pula ambang suara yang masih diperbolehkan.

    Baca Juga

    Tidak hanya sepeda motor, aturan serupa juga berlaku untuk mobil penumpang. Kendaraan roda empat penumpang memiliki batas kebisingan maksimal 77 dB(A), terlepas dari kapasitas mesin yang digunakan.

    Dalam pelaksanaannya, petugas tidak sekadar mendengarkan suara knalpot lalu menyimpulkan kendaraan melanggar aturan. Pengukuran dilakukan menggunakan sound level meter yang telah dikalibrasi sebelumnya.

    Proses pemeriksaan dilakukan dengan menempatkan mikrofon alat ukur pada jarak sekitar 50 sentimeter dari ujung knalpot dengan sudut 45 derajat. Mesin kendaraan kemudian dinyalakan dalam kondisi stasioner dengan putaran yang stabil untuk mendapatkan hasil pengukuran yang akurat.

    Angka kebisingan tertinggi yang muncul selama proses pengujian akan dicatat dan dibandingkan dengan batas maksimal yang ditetapkan sesuai kategori kendaraan.

    Karena itu, penggunaan knalpot aftermarket atau knalpot racing tidak otomatis dianggap melanggar hukum. Yang menjadi acuan utama adalah tingkat kebisingan yang dihasilkan. Jika hasil pengukuran masih berada di bawah ambang batas yang ditentukan, kendaraan tidak termasuk kategori melanggar aturan kebisingan.

    Sebaliknya, kendaraan yang menghasilkan suara melebihi batas yang ditetapkan berpotensi dikenakan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut batas kebisingan knalpot kendaraan yang berlaku di Indonesia:

    Sepeda Motor

    Sampai 80 cc: maksimal 77 dB(A)
    Di atas 80 cc – 175 cc: maksimal 80 dB(A)
    Di atas 175 cc: maksimal 83 dB(A)

    Mobil Penumpang

    Semua kapasitas mesin: maksimal 77 dB(A)

    Pelaku pemukulan terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jalan Raya Jagakarsa, Jakarta Selatan

    Pengendara Ninja RR Pemukul Pemotor di Jagakarsa Diciduk di Rumahnya, Cengengesan di Depan Polisi

    Polisi bergerak cepat menangkap pria berinisial FRS (37), terduga pelaku pemukulan terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jalan Raya Jagakarsa, Jakarta Selatan.

    img_title

    VIVA.co.id

    6 Juli 2026

    Komentar
    Additional JS