Jumlah Aduan Dugaan Pelanggaran HAM Selama 2024 - 2025 Meningkat 698 Kasus - Tribunnews
Ringkasan Berita:
- Komnas HAM rilis Laporan Tahunan 2025 terkait situasi HAM di Indonesia pada Senin (6/7/2026).
- Dalam laporan itu, jumlah aduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang diterima Komnas HAM dari periode 2024 ke 2025 tercatat meningkat 698 kasus dari tahun sebelumnya 2.305 kasus.
- Komnas HAM mencatat hak atas kesejahteraan jadi tema yang paling banyak diadukan (955 aduan), diikuti hak memperoleh keadilan (939 aduan) dan hak atas rasa aman (285 aduan).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis Laporan Tahunan 2025 terkait situasi HAM di Indonesia pada Senin (6/7/2026).
Dalam laporan itu, jumlah aduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang diterima Komnas HAM dari periode 2024 ke 2025 tercatat meningkat sebanyak 698 kasus dari tahun sebelumnya yang hanya 2.305 kasus.
Laporan Tahunan Komnas HAM 2025 menyatakan sepanjang tahun 2025 Komnas HAM telah menerima sebanyak 3.003 aduan dugaan pelanggaran HAM.
Jumlah itu berasal dari Sekretariat Jenderal Komnas HAM RI di Jakarta sebanyak 2.670 kasus dan 333 kasus dari enam Sekretariat Daerah Komnas HAM RI.
Wilayah terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran HAM tersebar di seluruh provinsi di Indonesia yang mana terbanyak terjadi di DKI Jakarta (467), Jawa Barat (332), dan Jawa Timur (265).
Sedangkan pihak yang paling banyak diadukan kepada Komnas HAM adalah Polri (805 aduan), Korporasi (479 aduan), dan individu/orang seorang (331 aduan).
Komnas HAM mencatat hak atas kesejahteraan menjadi tema yang paling banyak diadukan (955 aduan), diikuti hak memperoleh keadilan (939 aduan) dan hak atas rasa aman (285 aduan).
Baca juga: Lima Orang Meninggal, Komnas HAM Minta Pemerintah Setop Pelatihan Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Data 2024
Sedangkan berdasarkan Catatan Akhir Tahun 2024, Komnas HAM menerima dan menangani 2.305 kasus dugaan pelanggaran HAM dari seluruh Indonesia maupun luar negeri.
Sebanyak 2.050 kasus diterima oleh Komnas HAM melalui Sekretariat Jenderal Komnas HAM di Jakarta dan 255 kasus diterima oleh enam Sekretariat Jenderal Komnas HAM di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua.
Wilayah terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran HAM tersebar di seluruh provinsi di Indonesia yang mana terbanyak terjadi di DKI Jakarta (337), Jawa Barat (232), dan Sumatera Utara (227).
Sedangkan pihak yang paling banyak diadukan kepada Komnas HAM pada tahun adalah Polri (663 aduan), Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat (kementerian) (433 aduan), dan Korporasi (321 aduan).
Kemudian atas dugaan pelanggaran HAM yang diterima, hak atas kesejahteraan (813 aduan) menjadi hak yang paling banyak dilanggar.
Selanjutnya, hak memperoleh keadilan (758 aduan) dan hak atas rasa aman (212 aduan).
3 Isu yang Jadi Sorotan di Tahun 2025
Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah menjelaskan ada tiga isu yang menjadi sorotan sepanjang tahun 2025 terkait dengan situasi HAM.
Pertama, mengenai situasi krisis sosial ekonomi dan politik pasca pemerintahan baru.
Hal itu disampaikannya usai peluncuran Laporan Tahunan 2025 di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (6/7/2026).
"Ada tuntutan mengenai hak atas keadilan dan program pembangunan yang dirasakan belum berpihak kepada masyarakat, yang itu kemudian tercermin dalam aksi pada bulan Agustus sampai September. Jadi itu adalah peristiwa paling besar sepanjang tahun 2025," ujar Anis.
Baca juga: Anggota Komnas HAM: Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat Butuh Perpres
Kedua, kata dia, masih adanya stagnansi terkait dengan penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu atas 17 peristiwa yang sudah diselidiki Komnas HAM.
Hal itu, kata dia, terkait dengan bagaimana hak atas keadilan dan juga hak atas pemulihan bagi para korban.
Ketiga terkait dengan program pembangunan nasional yang memiliki dampak pada hak asasi manusia.
Hal itu, lanjut dia, baik terkait dengan konflik lahan, kriminalisasi terhadap sejumlah aktivis, kriminalisasi terhadap media, maupun perampasan lahan masyarakat adat.
"Kami berharap nanti pemerintah bisa menindaklanjuti, DPR juga bisa menindaklanjuti melalui kebijakan dan mudah-mudahan juga bisa kami sampaikan secara langsung Laporan Tahunan ini kepada Presiden, sebagaimana mandat itu diberikan kepada kami," ungkapnya.
Akan Diterima Presiden?
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah akan membaca laporan itu khususnya hal-hal yang memang perlu penanganan serius.
Hal itu di antaranya persoalan keadilan serta kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat yang menyangkut hak-hak asasi manusia di bidang agraria, pertanahan, konflik kekerasan bersenjata di Papua, serta kasus-kasus kejahatan seksual.
Pemerintah, kata dia, berkeyakinan pembangunan bukan hanya sekadar pembangunan ekonomi, tapi juga adalah persoalan keadilan dan pemenuhan hak asasi manusia yang harus dikerjakan bersama-sama.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Komnas yang telah menyusun Laporan Tahunan dan akan kami teruskan kepada Bapak Presiden," ucap dia.
"Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, ya, Komnas dapat diterima oleh Pak Presiden untuk menyerahkan langsung laporan tersebut. Dan kami selaku bawahan Presiden juga akan membaca dan menelaah laporan tersebut, demikian pula dengan DPR," pungkasnya.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap 4 Hak Asasi Dilanggar di Kasus Kekerasan Seksual Santri Ponpes Ndholo Kusumo Pati
DPR Sambut Baik
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo menyambut baik Laporan Tahunan Komnas HAM tersebut karena telah membuka banyak hal sehingga perspektif tentang HAM sekarang menjadi lebih luas.
Dia juga menyoroti wacana terkait dengan revisi Undang-Undang 39 tahun 1999 yang menurutnya sangat relevan.
Walaupun revisi Undang-Undang itu menjadi usulan dari pemerintah, namun kata dia, DPR akan menunggu draf yang akan disampaikan oleh Presiden ke DPR.
"Tapi yang paling penting bahwa setiap
temuan, ya, Komnas HAM ini akan menjadi catatan penting kita dalam mendorong kebijakan-kebijakan yang melindungi hak asasi manusia tersebut," pungkas dia.