Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Featured Febrie Adriansyah Kasus Kejagung KPK Polri Rutan Spesial

    Kasus Febrie Adriansyah: Dimulai Polri, Ditangani Kejagung, Ditahan di Rutan KPK - Kompas

    7 min read

     


    JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melibatkan tiga lembaga penegak hukum sekaligus, yakni Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Setelah perkara yang menjeratnya bermula dari penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan kemudian diserahkan ke Kejagung, Febrie justru berujung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Jumat (24/7/2026).

    Penahanan dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan selama lebih dari 8 jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Kejagung menyatakan penyidikan terus dikembangkan, sementara status hukum Febrie kini bertambah sebagai tersangka dalam perkara TPPU.

    Hotman Paris Ungkap Alasan Febrie Tak Ditahan: Belum Ada Bukti Tindak Pidana

    Baca juga: Febrie Adriansyah Ditahan: Tak Ada Rompi Pink, Merasa Dikriminalisasi

    Berawal dari penyidikan Polri

    Kasus yang menyeret Febrie bermula ketika Kortastipidkor Polri menetapkannya sebagai tersangka pada Sabtu (11/7/2026).

    Saat itu, Febrie dijerat dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi PT Asabri, dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

    Tak lama berselang, Polri menyerahkan penanganan ketiga perkara tersebut kepada Kejagung beserta tersangka dan barang buktinya.

    Setelah mempelajari perkara, Kejagung memutuskan status tersangka Febrie tetap berlaku untuk perkara dugaan korupsi PT Asabri.

    Baca juga: Kata Febrie Adriansyah Soal Barang Bukti Emas 74 Kg di Rumahnya

    Sementara dalam perkara dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel dan dugaan korupsi pasokan batu bara ke PLTU, status hukum Febrie masih sebagai saksi.

    Di sisi lain, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU yang merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya.

    Perkara baru tersebut berkaitan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan valuta asing.

    Baca juga: Terlibatnya FBI dan Secret Service dalam Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Perannya

    Tim 9 Kejagung pelajari perkara hampir dua pekan

    Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penanganan perkara yang dilimpahkan dari Polri tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.

    Tim 9 itu berisikan para jaksa senior yang bertugas di luar lingkungan Jampidsus, yakni Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.

    Rudi Margono menjelaskan, timnya tidak langsung melanjutkan penyidikan setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri.

    Baca juga: Jawaban Febrie Adriansyah Saat Ditanya Tak Pakai Rompi Tahanan dan Tangan Tak Diborgol

    Selama hampir dua pekan, penyidik lebih dahulu mempelajari berkas perkara, alat bukti, dan barang bukti.

    "Sesuai dengan penyerahan tiga perkara dari penyidik Polda dan Kortas, kami pelajari hampir dua minggu sampai hari ini," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jumat pagi.

    Menurut dia, hasil asesmen terhadap alat bukti dan barang bukti itulah yang kemudian menjadi dasar diterbitkannya Sprindik baru terkait dugaan TPPU.

    Febrie diperiksa Jumat siang

    Febrie memenuhi panggilan penyidik Kejagung pada Jumat siang setelah sebelumnya tidak hadir dalam pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan kondisi kesehatan.

    Setelah menjalani pemeriksaan hingga malam hari, Febrie menyatakan siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

    Baca juga: Febrie Adriansyah: Saya Merasa Ini Kriminalisasi

    Febrie juga mengakui dirinya akan ditahan dan ia menilai perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.

    "Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," kata Febrie saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jumat malam.

    Ia juga mengaku telah menyampaikan kepada penyidik bahwa alat bukti yang digunakan menurutnya masih perlu didalami dan dikonfirmasi.

    Baca juga: Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah Berada di Tangan Jampidsus Baru Kuntadi...

    "Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan di Gedung Bundar," ucap dia.

    Menurut Febrie, selama bertugas di Kejagung, proses penetapan tersangka biasanya dilakukan setelah seluruh alat bukti diperdalam dan dilakukan gelar perkara secara berulang.

    Ditahan di Rutan KPK

    Kejagung lalu mengumumkan status Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU dan menahan Febrie selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.

    Rudi menjelaskan, penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan untuk memberikan perlindungan karena yang bersangkutan pernah menangani sejumlah perkara besar semasa menjabat Jampidsus.

    Selain itu, langkah tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum serta memperkuat sinergi dengan KPK.

    Baca juga: Pengacara Jelaskan Momen Febrie Adriansyah Dijadikan Tersangka oleh Kejagung

    Berdasarkan pantauan Kompas.com, pada Jumat malam sekitar pukul 23.24 WIB, Febrie tiba di Rutan KPK menggunakan mobil tahanan Kejagung.

    Ia turun dari kendaraan dengan mengenakan batik abu-abu cokelat di bawah pengawalan petugas keamanan.

    Meski berstatus tahanan, Febrie tidak mengenakan rompi pink atau merah muda sebagaimana khasnya tahanan Kejaksaan, tangannya pun tidak terborgol.

    Menanggapi hal itu, Rudi Margono mengatakan, tidak dikenakannya rompi tahanan semata-mata karena situasi yang berlangsung terburu-buru.

    Baca juga: Alasan Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK

    “Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf, ya karena buru-buru juga, tadi udah malam ya,” kata Rudi.

    Sementara itu, meski ditahan di Rutan KPK, pemeriksaan maupun penahanan terhadap Febrie merupakan kewenangan penyidik Kejagung.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penitipan penahanan di Rutan KPK merupakan bentuk sinergi antara kedua lembaga.

    “Berkaitan dengan dukungan dan perbantuan KPK terkait dengan penitipan penahanan terhadap tersangka saudara FA,” ujar dia.

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Komentar
    Additional JS