Kasus Ijazah Jokowi, Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian - Liputan6
07 Jul 2026, 14:21 WIB
It helps you see more of our articles when you search on Google
Intinya Sih
- Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dalam kasus tudingan ijazah Presiden Jokowi.
- Majelis hakim menilai tindakan paksa terhadap Roy Suryo cacat formil dan penahanannya tidak memenuhi syarat subjektif, sehingga dinyatakan tidak sah secara hukum.
- Hakim menolak permohonan Roy untuk rehabilitasi nama baiknya serta menegaskan bahwa cacat formil tersebut tidak otomatis membatalkan seluruh berkas penyidikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Jakarta, IDN Times - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian gugatan Praperadilan Roy Suryo terkait dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah Presiden Ketujuh RI Joko "Jokowi" Widodo.
Hakim menyatakan upaya paksa tersebut cacat formil, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah menurut hukum.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Hakim mengatakan, penahanan yang dilakukan terhadap Roy Suryo tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah. Meski penggeledahan, penangkapan, dan penahanan bermasalah, hal itu tidak serta merta menjadikan seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.
Selain itu, hakim menolak permohonan Roy perihal rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan rumahnya dalam kasus fitnah ijazah Jokowi. Roy Suryo meminta hakim praperadilan pada PN Jaksel menyatakan penggeledahan rumahnya tidak sah.
Topics
Prabowo dan Jokowi Diagendakan Hadiri HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas
30 Jun 2026, 21:20 WIB

Presiden Prabowo Subianto menerima Presiden ke-7 RI, Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 H (dok. Sekretariat Presiden)
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko "Jokowi" Widodo diagendakan menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara, pada 1 Juli 2026 di Cikeas, Bogor. Ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, mengatakan pria asal Solo itu sudah berada di Jakarta.
















