Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah! - Suara
Baca 10 detik
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo tidak sah.
- Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan.
- Proses penyidikan perkara terhadap Roy Suryo dipastikan tetap berlanjut dan memiliki dasar hukum sah.
Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan penyidikan terhadap Roy Suryo tetap berlanjut meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya. Mereka menegaskan putusan hakim yang menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo tidak sah tidak otomatis membatalkan proses penyidikan.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku.
"Kita menghormati putusan tersebut," kata Abrianto kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Meski demikian, Abrianto menegaskan putusan praperadilan hanya menyangkut keabsahan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik, bukan pokok perkara maupun proses penyidikannya.
"Karena tidak serta merta penyidikan yang dilakukan penyidikan kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku," katanya.
![Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelang pembacaan putusan praperadilan Roy Suryo, Selasa (7/7/2026). [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/07/68116-sidang-praperadilan-roy-suryo.jpg)
Penggeledahan hingga Penahanan Tidak Sah
Sebelumnya, Roy Suryo meraih kemenangan sebagian dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan Roy dengan menyatakan sejumlah tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi tidak sah.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penggeledahan rumah Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026 tidak sah.
Baca Juga: Bukan Granat Aktif! Benda di Drone Teror Advokat Depok Hanya Replika
Hakim juga menyatakan penangkapan Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 tidak sah.
Selain itu, penahanan terhadap Roy yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah.
Meski demikian, putusan praperadilan tersebut tidak membatalkan penyidikan perkara yang tengah berjalan. Karena itu, Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan terhadap Roy Suryo tetap memiliki dasar hukum dan akan terus dilanjutkan.