Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured Ijazah Jokowi Kasus Roy Suryo Spesial

    Kasus Ijazah Jokowi, Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian - Liputan6

    26 min read

     

    07 Jul 2026, 14:21 WIB

    It helps you see more of our articles when you search on Google

    Tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo, Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kejari Jaksel, Senin (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Intinya Sih

    • Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dalam kasus tudingan ijazah Presiden Jokowi.
    • Majelis hakim menilai tindakan paksa terhadap Roy Suryo cacat formil dan penahanannya tidak memenuhi syarat subjektif, sehingga dinyatakan tidak sah secara hukum.
    • Hakim menolak permohonan Roy untuk rehabilitasi nama baiknya serta menegaskan bahwa cacat formil tersebut tidak otomatis membatalkan seluruh berkas penyidikan.

    Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

    Iklan - Scroll untuk Melanjutkan

    Jakarta, IDN Times - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian gugatan Praperadilan Roy Suryo terkait dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah Presiden Ketujuh RI Joko "Jokowi" Widodo.

    Hakim menyatakan upaya paksa tersebut cacat formil, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah menurut hukum.

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

    Hakim mengatakan, penahanan yang dilakukan terhadap Roy Suryo tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah. Meski penggeledahan, penangkapan, dan penahanan bermasalah, hal itu tidak serta merta menjadikan seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.

    Selain itu, hakim menolak permohonan Roy perihal rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula.

    Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan rumahnya dalam kasus fitnah ijazah Jokowi. Roy Suryo meminta hakim praperadilan pada PN Jaksel menyatakan penggeledahan rumahnya tidak sah.

    Curated For You

    Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaktim

    Tak Ditahan Kejaksaan, Roy Suryo: Kami Akan Terus Berjuang

    Eggi Sudjana Desak Kejaksaan Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

    Topics

    Editorial Team

    Dheri Agriesta

    Ketua DPR Puan Maharani Sambut PM India Narendra Modi di DPR RI

    Menhub Minta Aplikator Jelaskan ke Ojol Skema Potongan 8 Persen

    Kemen PPPA Minta Proses Hukum Polisi Siksa Istri Siri di Cirebon Tegas

    Dukung Perpres Prabowo soal LGBT, Dede Yusuf: Mengancam Generasi Muda!

    Prabowo-Gibran Tiba di DPR, Sambut Kunjungan PM Modi

    Konflik Senjata Papua Tewaskan Ibu Hamil, Komnas Perempuan Desak Investigasi

    Kasus Gedung Pemkab Lamongan, Eks Dirut Brantas Abipraya Dipanggil KPK

    Pramono Kaji Usulan Tarif TransJabodetabek, Keputusan Segera Diambil

    Dede Yusuf soal Ide Jabar Jadi Tatar Sunda: Berpotensi Ada Gesekan

    Kepala BGN Nanik S Deyang 'Menghilang' Usai Bahas Kajian dengan KPK

    Daftar 16 Kerja Sama RI-India Disepakati Usai Prabowo-Modi Bertemu

    Indonesia Resmi Kerja Sama Pengadaan Rudal BrahMos dari India

    Prabowo-Modi Bahas Kerja Sama Pembayaran Lintas Batas Pakai QRIS

    PM Modi: Prambanan Jadi Simbol Hubungan Bersejarah Indonesia-India

    Kasus Ijazah Jokowi, Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian

    TNI Tuding OPM Jadikan Masyarakat Tameng Hidup Dalam Aksi Bersenjata

    Indonesia-India Sepakati Kerja Sama Pertahanan, AI, dan Digital

    Prabowo Ingin Jumlah Mahasiswa Indonesia di India Bertambah

    3 Personel Gugur, Menko Djamari Dorong Polisi Bongkar Jaringan Narkoba

    Dukung Perpres Prabowo, Gerindra: Negara Kita Tak Mengenal LGBT

    Prabowo dan Jokowi Diagendakan Hadiri HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas

    30 Jun 2026, 21:20 WIB

    Prabowo dan Jokowi Diagendakan Hadiri HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas

    Presiden Prabowo Subianto menerima Presiden ke-7 RI, Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 H (dok. Sekretariat Presiden)

    Iklan - Scroll untuk Melanjutkan

    Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko "Jokowi" Widodo diagendakan menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara, pada 1 Juli 2026 di Cikeas, Bogor. Ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, mengatakan pria asal Solo itu sudah berada di Jakarta.

    Komentar
    Additional JS