Kasus Korupsi Meningkat, DPD Minta Pengesahan RUU Perampasan Aset Dipercepat - Viva
Jakarta, VIVA – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di tengah maraknya kasus korupsi yang menyeret pejabat publik, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Baca Juga
Menurut dia, meningkatnya pengungkapan perkara korupsi menunjukkan Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.
“RUU Perampasan Aset merupakan regulasi yang sangat dinantikan masyarakat. Di tengah kondisi korupsi yang semakin memprihatinkan, negara memerlukan instrumen hukum yang lebih tegas dan efektif untuk memulihkan kerugian negara serta memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi,” kata Filep dalam keterangannya Senin, 13 Juli 2026.
Baca Juga
Lebih lanjut, Filep menilai belakangan ini rentetan kasus dugaan korupsi disuguhi ke masyarakat yang melibatkan penyelenggara negara maupun pejabat publik dengan nilai kerugian negara yang sangat besar.
“Fenomena ini menunjukkan korupsi masih menjadi ancaman serius bagi pembangunan nasional, menghambat peningkatan kesejahteraan rakyat, serta menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan penegakan hukum,” ujar Senator asal Papua Barat itu.
Baca Juga
Ia juga menyinggung sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, mulai dari dugaan korupsi menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hingga operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Selain itu, kata dia, sejumlah kepala daerah lain juga tengah menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi.
Melihat kondisi tersebut, Filep menegaskan seharusnya menjadi momentum bagi para pembentuk undang-undang untuk segera merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Apabila RUU Perampasan Aset tidak segera disetujui, maka muncul pertanyaan mendasar, bagaimana negara merespons aspirasi masyarakat yang menghendaki adanya penguatan pemberantasan korupsi,” tegas dia.
Seharusnya, lanjut Filep, suara rakyat yang menginginkan penegakan hukum yang lebih efektif menjadi pertimbangan penting dalam proses pembentukan undang-undang.
Meski demikian, Filep mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang mengungkap berbagai kasus korupsi, termasuk melibatkan pejabat tinggi negara. Namun, upaya tersebut perlu diperkuat dengan payung hukum yang memungkinkan negara merampas aset hasil tindak pidana korupsi.
“Di tengah situasi yang dapat disebut sebagai darurat korupsi, sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi,” katanya.
Kata dia, pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat penyelamatan keuangan negara, memulihkan kerugian negara, memberikan efek jera, serta menjawab harapan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
“RUU Perampasan Aset diharap menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan hasil tindak pidana korupsi dapat dirampas bagi kepentingan negara, sehingga pelaku tidak lagi dapat menikmati aset yang diperoleh secara melawan hukum,” imbuhnya.
![]()
Prabowo: Tentara dan Polisi Butuh Gaji yang Baik Supaya Nggak Meras Rakyat
Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan tentara dan polisi perlu mendapatkan gaji secara layak. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi oknum yang memeras rakyat.

VIVA.co.id
13 Juli 2026