Kemenkes liburkan 10.564 dokter 'internship', skrining kesehatan jiwa mereka diperketat - CNA
Iklan
Keputusan ini diambil setelah dalam enam bulan terakhir terdapat enam dokter magang yang meninggal dunia.
Ilustrasi dokter magang. (Foto: iStock/Bevan Goldswain)
JAKARTA: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membebastugaskan sementara 10.564 dokter peserta program "internship" atau pemagangan mulai 30 Juli hingga 14 Agustus 2026 setelah enam dokter internship meninggal dalam enam bulan terakhir.
Selama masa tersebut, seluruh peserta akan menjalani skrining kesehatan fisik dan kesehatan jiwa sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap program internship.
Iklan
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti mengatakan, evaluasi pemerintah menunjukkan mayoritas kasus kematian bukan disebabkan persoalan tata kelola program, melainkan penyakit yang telah diderita peserta.
"Jadi, hampir sebagian besar dari enam (kasus) karena sakit yang diderita. Memang ada satu terkait dengan proses tata kelola, satu memang ditemukan adanya overtime, tetapi yang lainnya tata kelola (program internship) sebenarnya sesuai dengan ketentuan," tutur Yuli, dikutip Kompas.com, Kamis (30/7).
Kasus terbaru yang menjadi perhatian publik adalah meninggalnya dokter internship berinisial SZM (25), yang ditemukan meninggal setelah diduga melompat dari lantai 18 Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil investigasi Kemenkes, SZM diketahui memiliki permasalahan kesehatan jiwa dan telah menjalani terapi obat secara rutin sejak masa koas.
Merespons temuan tersebut, Kemenkes memperketat persyaratan kesehatan bagi peserta internship. Ke depan, calon peserta wajib menyerahkan hasil medical check up (MCU), tes kepribadian MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory), serta pemeriksaan bebas narkoba, HIV/AIDS, dan penyakit menular seksual sebelum memulai program. Pemeriksaan kesehatan juga akan dipantau kembali secara berkala selama masa internship.
Yuli menegaskan, pengawasan terhadap hasil pemeriksaan kesehatan selama ini belum berjalan optimal di fasilitas pelayanan kesehatan tempat internship berlangsung.
Iklan
"Pengawasan dan pengecekan hasil pemeriksaan kesehatan ini yang selama ini belum dilaksanakan oleh wahana. Makanya itu, (pengawasan) ini perlu kita perketat," ujarnya.
Selama periode pembebastugasan, seluruh dokter magang akan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh yang mencakup skrining kesehatan jiwa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium lengkap, hingga rontgen toraks. Pemeriksaan dilakukan terhadap sedikitnya 10.564 peserta sebelum mereka kembali bertugas.
Kemenkes juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan internship, mulai dari rumah sakit, pendamping, dokter penanggung jawab, rekan kerja hingga keluarga peserta, lebih aktif memantau kondisi kesehatan dokter muda. Menurut Yuli, sejumlah kasus terlambat ditangani karena laporan mengenai kondisi peserta tidak segera disampaikan.
"Jangan nanti terlambat kita ketahui. Sebab, beberapa kejadian pada enam kasus ini karena laporannya terlambat. Jangan takut untuk beristirahat karena keputusan menteri kesehatan terbaru juga clear untuk bisa beristirahat (ketika sakit) dan tidak ada jadwal pengganti," katanya.

Selain memperkuat skrining kesehatan, Kemenkes menyatakan telah memperbaiki tata kelola program internship melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 594 Tahun 2026.
Iklan
Perubahan tersebut meliputi pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu tanpa pemadatan jam kerja, pemberian izin sakit tanpa kewajiban mengganti jadwal, penyediaan kanal pengaduan bagi peserta dan orangtua, serta perubahan kuota penempatan yang lebih memprioritaskan peserta lokal.
Pelaksana tugas Inspektur Jenderal Kemenkes Rudi Supriatna Nata Saputra menuturkan, perbaikan aturan masih perlu diperkuat melalui pengawasan di lapangan. "Namun, dengan masih adanya persoalan yang terjadi, memang tata kelola yang sudah kita perbaiki ini perlu kita perkuat lagi," ujarnya.
Di sisi lain, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengapresiasi sejumlah perubahan yang telah dilakukan pemerintah, terutama terkait pembatasan beban kerja, cuti melahirkan, dan larangan perundungan.
Namun, IDI menilai, pengawasan implementasi aturan tersebut perlu diperkuat. Selain itu IDI juga mengusulkan masa internship dipersingkat dari satu tahun menjadi enam bulan.
Seperti dilaporkan Kompas.id, Rabu (29/7), Wakil Ketua Umum Pengurus Besar IDI Wiweka, dengan enam bulan, pelaksanaan program internship bisa tetap terlaksana dengan baik tanpa menghilangkan tujuan program untuk kemandirian dan kemahiran bagi dokter.
Iklan
Sepanjang 2026, enam dokter magang dilaporkan meninggal dunia. Berdasarkan hasil evaluasi Kemenkes, sebagian besar kematian berkaitan dengan kondisi kesehatan yang telah diderita peserta, sementara investigasi terhadap kasus terbaru juga tidak menemukan kelebihan jam kerja maupun pelanggaran tata kelola program di lokasi penugasan.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.
Source: Others/ar(da)