Ketika Oknum TNI dan Polri Kompak Selundupkan 5 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni - suara
Baca 10 detik
- Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap empat tersangka jaringan narkoba di Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu, 27 Juni 2026.
- Dua dari empat pelaku merupakan oknum aparat yang kedapatan membawa lima kilogram sabu dan 202 butir ekstasi.
- Operasi ini berhasil menggagalkan peredaran narkotika bernilai lima miliar rupiah serta menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa masyarakat.
SuaraLampung.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus jaringan narkoba antarprovinsi yang melibatkan oknum aparat di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Total ada empat orang yang ditangkap, dua di antaranya merupakan oknum aparat yakni HB, seorang oknum anggota Brimob Kelapa Dua, Depok; dan DK, seorang oknum prajurit TNI Angkatan Laut yang bertugas di Lanal Lampung.
Aksi petugas dimulai pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Segalanya bermula dari kecurigaan petugas terhadap HR. Saat ponselnya diperiksa, ditemukan jejak transaksi gelap yang mengarah pada sebuah pengiriman besar.
Pengembangan cepat dilakukan. Petugas segera menyisir antrean kendaraan dan mengamankan HS, mantan anggota Kopassus, serta HB. Namun, barang bukti yang dicari tak ada di sana. Berdasarkan interogasi, diketahui barang haram itu sudah dibawa naik ke atas kapal oleh DK.
Tak ingin buruannya lepas, petugas melakukan pengejaran hingga ke atas dek kapal penyeberangan. Di sana, DK tak berkutik saat sebuah tas ransel hitam yang dibawanya digeledah. Isinya tiga bungkus besar sabu seberat 5 kilogram dan 202 butir pil ekstasi siap edar.
Tangkapan ini bukan sekadar keberhasilan biasa. Dengan barang bukti 5 kg sabu dan ratusan butir ekstasi, nilai ekonomisnya ditaksir mencapai lebih dari Rp5 miliar.
"Keberhasilan ini menyelamatkan sekitar 150 ribu orang dari ancaman penyalahgunaan sabu. Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelakunya," tegas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, Sabtu (4/7/2026).
Keterlibatan oknum aparat menjadi tamparan keras, namun Polda Lampung memastikan tidak ada "karpet merah" atau perlakuan khusus. Proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional.
Sementara HS, HR, dan oknum Brimob HB diproses oleh Polda Lampung, penanganan terhadap oknum TNI AL DK diserahkan sepenuhnya kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpom Lanal) sesuai dengan kewenangan militer.
Baca Juga:Dicegat Polisi di Lampung Tengah, Ribuan Butir Ekstasi Gagal Menyeberang ke Pulau Jawa
"Koordinasi terus dilakukan agar penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme. Tidak ada perlakuan istimewa," tambah Yuni.
Kini, keempat tersangka harus menghadapi kenyataan pahit di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bayang-bayang hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara kini menanti mereka di ujung palu hakim.