Kisah Nama Anak 'Muhammad MBG Subianto' yang Sempat Ditolak Dukcapil Wonosobo - Marshable
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo langsung mengambil langkah cepat.
> Tren
Keinginan sepasang orang tua di Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, untuk memberikan nama unik bagi buah hatinya harus terganjal aturan birokrasi. Bayi yang diberi nama Muhammad MBG Subianto tersebut belum bisa mengantongi dokumen kependudukan resmi karena adanya unsur "MBG" yang dinilai sebagai singkatan.
Merespons kendala ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo langsung mengambil langkah cepat. Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengunjungi kediaman keluarga bayi tersebut pada Rabu (15/7/2026) untuk memberikan pemahaman terkait regulasi yang berlaku.
Dwi menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk langsung pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Di dalam aturan tersebut, salah satu poin tegasnya melarang penulisan nama yang disingkat.
"Unsur 'MBG' pada nama Muhammad MBG Subianto masih tergolong singkatan karena hanya terdiri atas huruf konsonan sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir," jelas Dwi, seperti dilansir dari Jurnal Ngawi.
Dua Solusi Cerdas dari Dukcapil
Agar hak anak mendapatkan dokumen kependudukan tetap terpenuhi tanpa menghilangkan esensi nama yang diinginkan orang tua, Disdukcapil Wonosobo menawarkan dua jalan tengah yang kreatif:
1. Menjadikan 'MBG' Sebagai Inisial Rangkaian Nama
Orang tua bisa memecah singkatan tersebut menjadi nama baptis atau nama lengkap yang representatif. Sebagai contoh, huruf M diwakili oleh "Muhammad", huruf B diambil dari potongan nama "Subianto" (Bianto), sedangkan huruf G bisa dicarikan nama baru yang berawalan G.
"Kalau kita mau MBG kan dipakai inisial saja. Misalkan Muhammad mewakili M-nya, kemudian Subianto kita ambil Biantonya saja, kan sudah dapat B. G-nya misalkan mau Gilang atau Gibran, terserah," kata Dwi.
2. Menuliskan Singkatan Sesuai Lafal Bacanya
Opsi kedua adalah mengeja singkatan tersebut menjadi satu kata utuh yang mudah dibaca secara fonetis, sehingga tidak lagi dianggap sebagai singkatan konsonan.
"Misalkan ditulis saja E, M, B, E, G, E. Itu nggak masalah karena sudah kebaca Embege. Kalau Mbg dibacanya bagaimana nggak bisa," ujarnya.
Dwi menekankan bahwa opsi-opsi yang ditawarkan pihaknya murni merupakan alternatif solusi agar pencatatan dokumen kependudukan anak tersebut tidak menabrak aturan administrasi negara yang berlaku.
Dukcapil: Kami Tidak Melarang Nama Unik
Pihak dinas juga meluruskan persepsi publik dan menegaskan bahwa negara sama sekali tidak membatasi kreativitas orang tua dalam memberikan nama yang unik untuk anak mereka.
"Tugas kami hanya memberikan pembinaan dan edukasi terkait aturan pencatatan nama," pungkas Dwi.
Kasus ini menjadi alarm penting bagi para orang tua baru. Sejak tahun 2022, pencatatan nama pada dokumen resmi negara seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran wajib memenuhi tiga prinsip utama: tidak bermakna negatif, tidak memicu multitafsir, dan tidak ditulis dalam bentuk singkatan.