Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured Kejati Jateng Spesial SPPG

    Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG - suara

    3 min read

     

    Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono. [ANTARA/I.C. Senjaya]

    Baca 10 detik

    • Kejati Jateng menegaskan bahwa kehadiran tim kejaksaan di SPPG hanya untuk melakukan pengumpulan data administratif secara rutin.
    • Arfan Triono membantah adanya tindakan penggeledahan, operasi tangkap tangan, maupun pemeriksaan formal terhadap personel Polri di wilayah tersebut.
    • Klarifikasi ini disampaikan pada Sabtu, 25 Januari 2026, sebagai tanggapan atas beredarnya surat edaran terkait dugaan pemeriksaan personel Polri.

    Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah angkat bicara meluruskan kabar yang beredar terkait aktivitas mereka di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

    Kejati menegaskan bahwa tidak ada tindakan penggeledahan, pemeriksaan formal, apalagi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pengelola SPPG di wilayah Jawa Tengah.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, menjelaskan bahwa kehadiran tim kejaksaan di lapangan murni untuk menjalankan fungsi administratif.

    "Yang dilakukan oleh kejari se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas pengumpulan data dan keterangan secara langsung ke titik-titik SPPG," ujar Arfan di Semarang, Sabtu (25/1/2026).

    Bantah Panggil Personel Polri

    Tak hanya soal penggeledahan, Arfan juga menepis isu miring mengenai pemanggilan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang terlibat dalam pengelolaan SPPG.

    Ia memastikan hingga saat ini hubungan antarlembaga tetap berjalan kondusif tanpa ada pemeriksaan pro-justitia.

    Dapur SPPG (jabarprov.go.id)
    Dapur SPPG (jabarprov.go.id)

    "Hingga saat ini tidak ada pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel Polri maupun pihak-pihak lain," tegasnya.

    Menurut Arfan, pendekatan yang dilakukan di lapangan mengedepankan sisi humanis dan profesional. Tim kejaksaan hanya mencatat data bagi pengelola yang bersedia memberikannya.

    Baca Juga: Polri Bidik 1.500 Dapur MBG Rampung Akhir 2026, Siap Layani 3,5 Juta Penerima

    "Apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data atau informasi, maka data tersebut akan diterima dan dicatat. Sebaliknya, apabila tidak bersedia memberikan data, kondisi itu juga dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan tanpa adanya tindakan pemaksaan," jelas Arfan.

    Ia menambahkan bahwa seluruh proses ini dilakukan secara akuntabel dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah guna mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat.

    Awal Mula Isu: Surat Edaran Polda Jateng

    Klarifikasi ini muncul setelah beredarnya surat edaran yang diduga berasal dari Kasubbid Paminal Bidang Propam Polda Jateng.

    Surat tersebut menyoroti adanya pemeriksaan oleh kejaksaan terhadap personel Polri yang bertugas mengelola SPPG.

    Dalam surat itu, personel Polri diminta untuk tetap waspada dan tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah dari Bidkum, Propam, maupun Irwasda di Mapolres setempat. (Antara)

    Komentar
    Additional JS