Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured Kasus KPK Spesial

    KPK Bawa 5 Koper dari Penggeledahan Kasus Etik Suryani di Sukoharjo, Barang Bukti Capai Rp 21 Miliar - Kompas

    5 min read

     


    SUKOHARJO, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah.

    Dalam dua hari penggeledahan, penyidik membawa lima koper hitam dari sejumlah lokasi. 

    Tiga koper dibawa dari Kantor Bupati Sukoharjo pada Selasa (14/7/2026), sedangkan dua koper lainnya dibawa dari Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) sehari kemudian.

    Penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang telah menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani, Kepala BPKPAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo dari Bagian Umum Pemkab Sukoharjo sebagai tersangka.

    KPK Bongkar Brankas Isi Emas 2,5 Kg di Rumah Bupati Sukoharjo, Diduga Hasil Peras Bawahan

    Hingga kini, KPK belum mengungkap isi lima koper yang dibawa dari rangkaian penggeledahan tersebut.

    Baca juga: KPK Perluas Penggeledahan di Sukoharjo, Penyidik Bawa Dua Koper Hitam dari BPKPAD

    Dalam Dua Hari KPK Bawa Lima Koper

    Penggeledahan diawali di Kantor Bupati Sukoharjo pada Selasa. Selama hampir lima jam, penyidik memeriksa sejumlah ruangan sebelum keluar membawa tiga koper hitam.

    Sehari kemudian, KPK memperluas penggeledahan ke sejumlah OPD, yakni BPKPAD, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

    Di Kantor BPKPAD, penggeledahan berlangsung lebih dari enam jam, mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga 16.15 WIB. 

    Seusai penggeledahan, penyidik kembali terlihat membawa dua koper hitam.

    Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo Abdul Haris Widodo mengatakan, penyidik diduga membagi tim ke beberapa lokasi agar pengumpulan alat bukti berlangsung secara bersamaan.

    "Sepertinya penggeledahan disebar. Yang saya tahu di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan di BPKPAD. Kalau yang lain saya kurang tahu," kata Haris, dikutip dari Tribun Solo, Rabu. 

    Ia menambahkan, selain lokasi tersebut, penyidik juga mendatangi kantor lain di lingkungan Pemkab Sukoharjo, salah satunya Dinas Kesehatan.

    Baca juga: Isi Brankas Bupati Sukoharjo Etik Suryani: Diduga Simpan Uang Hasil Pemerasan, Ada Emas 2,5 Kg

    KPK Bongkar Dua Brankas

    Selain menggeledah sejumlah kantor pemerintahan, KPK membongkar dua brankas yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan terhadap OPD.

    Brankas pertama ditemukan di sebuah rumah di Kabupaten Wonogiri. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, brankas itu diduga digunakan Etik Suryani untuk menyimpan uang hasil upah pungut dan setoran rutin dari OPD.

    "Ini adalah brankas milik bupati yang berlokasi di daerah Wonogiri di mana brankas ini digunakan oleh bupati untuk menampung dan menyimpan uang, baik pungutan dari upah pungut maupun setoran rutin dari OPD," ujar Budi dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/7/2026). 

    Saat dibuka, empat laci di dalam brankas berisi uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni rupiah, dollar Amerika Serikat, dollar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand.

    Penyidik juga membuka brankas lain di kawasan Laweyan, Solo. Dari lokasi tersebut, KPK menemukan uang tunai serta 25 keping logam mulia dengan berat masing-masing 100 gram atau total 2,5 kilogram. Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 7,3 miliar.

    Baca juga: Penampakan Brankas Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Solo dan Wonogiri, Diduga Simpan Uang Hasil Pemerasan

    Barang Bukti Capai Rp 21 Miliar

    KPK mencatat nilai barang bukti yang disita dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 21 miliar.

    Jumlah tersebut terdiri atas uang tunai sekitar Rp 6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp 7,5 miliar, serta logam mulia seberat 2,5 kilogram yang ditaksir bernilai sekitar Rp 7,3 miliar.

    Valuta asing yang diamankan meliputi 460.350 dollar Singapura, 30.000 dollar Australia, 31.300 dollar Amerika Serikat, 586.000 yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, dan 34.585 baht Thailand.

    Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9-10 Juli 2026. 

    Sehari kemudian, KPK menetapkan Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap OPD di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

    (Sumber: Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya)

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul KPK Geledah Kantor BPKPAD Sukoharjo Selama Enam Jam, Penyidik Keluar Bawa Dua Koper Hitam.

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Komentar
    Additional JS