KPK: Papua Masih Rentan Korupsi - Beritasatu
Jayapura, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua masih berada dalam kategori rentan korupsi berdasarkan hasil survei penilaian integritas (SPI) 2025. Kondisi tersebut dinilai memerlukan penguatan budaya integritas di lingkungan pemerintahan.
Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Maruli Tua Manurung mengatakan hasil SPI 2025 menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, capaian tersebut belum mampu membawa Papua keluar dari kategori rentan korupsi.
"Hasil SPI 2025 memperlihatkan adanya perbaikan dibandingkan 2024, namun capaian tersebut belum mampu membawa Papua keluar dari kategori rentan korupsi sehingga diperlukan langkah pembenahan yang lebih serius," kata Maruli di Jayapura, dikutip dari Antara, Kamis (16/7/2026).
Maruli menuturkan perbaikan yang terjadi masih belum cukup signifikan. Karena itu, Pemerintah Provinsi Papua perlu melakukan upaya pembenahan yang lebih optimal.
"Hasil survei juga menunjukkan masih adanya persoalan integritas di lingkungan pemerintahan. Berdasarkan respons ASN yang menjadi responden SPI, masih terdapat indikasi mereka melihat atau mengetahui praktik korupsi yang terjadi di lingkungan kerja," ujarnya.
KPK juga mencermati sejumlah area yang memiliki risiko tinggi terhadap praktik korupsi. Area tersebut meliputi nepotisme, penerimaan gratifikasi atau pemberian, penyalahgunaan fasilitas kantor, hingga pelaksanaan perintah atasan yang bertentangan dengan ketentuan.
"Untuk itu ASN harus berani menolak perintah yang melanggar aturan karena setiap individu tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terlibat dalam tindakan korupsi," katanya.
Maruli menambahkan pembenahan perlu difokuskan pada pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, tata kelola sumber daya manusia, serta penguatan integritas dalam pelaksanaan tugas.
"Kami berharap seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Papua, mulai dari gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah hingga kepala organisasi perangkat daerah, memiliki komitmen yang kuat untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan sebagai langkah mencegah praktik korupsi secara berkelanjutan," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu