KPK Evaluasi Akses Dokumen Usai Staf Administrasi Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang - Inilah
Jumat, 31 Juli 2026 - 10:06 WIB
Share
Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada awak media di Kantor Kemen PAN-RB, Jakarta, Selasa (24/2/2026).(Foto: inilah.com/Rizki Aslendra)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
KecilBesar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan akan mengevaluasi sistem keamanan informasi dan akses dokumen penanganan perkara di lembaga antirasuah.
Langkah itu dilakukan setelah staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Setyo mengatakan evaluasi dilakukan sebagai bentuk introspeksi agar kebocoran informasi penanganan perkara tidak kembali terjadi.
"Pasti (dievaluasi). Ini sebagai sebuah introspeksi, bagaimana sistem keamanan data dan sistem keamanan informasi yang ada di KPK supaya tidak terulang kembali permasalahan-permasalahan yang sedikit banyak berpengaruh terhadap moral, mental, maupun kinerja," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Menurut dia, evaluasi akan mencakup seluruh mekanisme akses dokumen perkara, mulai dari penyelidik, penyidik hingga pimpinan. Tujuannya agar dokumen hanya dapat diakses oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Setyo juga mengusulkan penguatan sistem pencatatan digital terhadap setiap akses dokumen perkara.
"Misalkan masuk di bagian administrasi pun setidaknya ada log, ada history, ada catatan siapa yang melihat itu, jam berapa, berapa lama ada di situ," ujarnya.
Dengan sistem tersebut, kata dia, pimpinan akan lebih mudah melacak pihak yang mengakses maupun membocorkan dokumen apabila terjadi penyalahgunaan.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang. Mereka yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris, staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto, serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto.
Dalam konstruksi perkara, Dias diduga membocorkan informasi penanganan perkara di KPK kepada ayahnya melalui aplikasi pesan singkat. Informasi itu kemudian digunakan Lilik untuk meyakinkan Anom bahwa dirinya memiliki akses terhadap perkembangan perkara karena anaknya bekerja di KPK.
Selanjutnya, Lilik, Anom, dan Mohamad Haris disebut menggelar tiga kali pertemuan di Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Lilik diduga meminta uang Rp2 miliar untuk mengurus perkara di KPK.
Namun, Haris disebut baru menyerahkan Rp1,2 miliar yang diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan rekanan swasta di Kabupaten Pemalang.
Atas perbuatannya, Anom dan Haris dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Lilik dan Dias disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang yang sama.
0 suka
0 bookmark
![]()
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
Share




