Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured Haji Jaksa Kasus KPK Spesial Yaqut Cholil Qoumas

    KPK Limpahkan Berkas Perkara Yaqut Cholil Qoumas dan 3 Tersangka Kasus Kuota Haji ke Jaksa - Kompas TV

    3 min read

     

    Kompas.tv - 14 Juli 2026, 16:47 WIB

    Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). (Sumber: ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

    JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan kawan-kawan (dkk) ke jaksa penuntut umum.

    Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pihaknya pada Selasa (14/7/2026).

    "Hari ini, Selasa, 14 Juli penyidik bersama jaksa penuntut umum KPK melakukan pelimpahan perkara kuota haji. Di mana dalam tahap dua ini, berkas perkara, alat bukti dan juga tersangka, di mana dalam perkara kuota haji ini, sebelumnya penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu YCQ dan kawan-kawan," kata Budi, Selasa.

    "Artinya dengan pelimpahan tahap dua ini, seluruh proses penyidikan sudah dinyatakan lengkap, baik aspek formil maupun materiilnya."

    Baca Juga: KPK Akan Lakukan Tahap 2 untuk Yaqut Cholil Staquf Terkait Kasus Kuota Haji

    Selanjutnya, kata ia, jaksa penuntut umum mempunyai 14 hari untuk menyusun surat dakwaan serta melimpahkan ke pengadilan.

    "Sehingga pada tahap penuntutan nanti, JPU (jaksa penuntut umum) memiliki batas waktu 14 hari untuk menyiapkan berkas dakwaannya, untuk kemudian nanti dilanjutkan di tahap persidangan," jelasnya.

    Keempat tersangka kasus dugaan kuota haji yang telah dilimpahkan ke jaksa, yakni eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

    Kemudian Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

    Keempat tersangka sebelumnya ditahan di waktu yang berbeda-beda. Yaqut ditahan sejak 12 Maret 2026, Ishfah sejak 17 Maret 2026, sementara Ismail Adham dan Asrul Azis Taba ditahan KPK pada 8 Juni 2026.

    Baca Juga: KPK Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Terkait Kasus Kuota Haji, Ini yang Didalami

    Sumber : Kompas TV

    Komentar
    Additional JS