KPK Nilai Terlalu Dini untuk Ambil Alih Kasus Febrie dari Kejagung - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menilai masih terlalu dini bagi KPK untuk mengambil alih penanganan perkara korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kejaksaan Agung.
Menurut Setyo, proses penanganan perkara tersebut saat ini masih berjalan di Kejaksaan Agung sehingga KPK mempersilakan proses hukum berlangsung terlebih dahulu.
“Ya, saya kira terlalu dini ya, gitu. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu, prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dululah," ujar Setyo saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Perlukah Presiden Turun Tangan?
Pernyataan itu disampaikan Setyo saat merespons usulan agar KPK mengambil alih penanganan perkara Febrie.
Hotman Paris Sebut Febrie Adriansyah Jampidsus Kebanggaan Prabowo
Saat ditanya mengenai kemungkinan KPK mengambil alih apabila penanganan perkara di Kejaksaan Agung tidak berjalan, Setyo enggan berspekulasi.
"Ya, jangan andai-andaikan dululah. Lihat saja prosesnya," ucap Setyo.
Setyo menambahkan, mekanisme koordinasi dan supervisi antara KPK dengan aparat penegak hukum lain telah diatur dalam Undang-Undang KPK.
Baca juga: Saat Jaksa Agung, Kapolri, hingga Ketua KPK Kumpul di DPR Setelah Kasus Febrie...
Dia mengatakan, permintaan supervisi nantinya akan diproses sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku di KPK.
"Kalau supervisi kan memang sudah ada ketentuan. Ada Pasal 6 yang mengatur tentang kewenangan, koordinasi, dan supervisi. Nah, nanti sambil kita tindak lanjuti, meskipun secara permintaan secara lisan sudah disampaikan, nanti kan pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Pimpinan menentukan untuk proses selanjutnya," kata Setyo.
KPK diusulkan ambil alih kasus Febrie Adriansyah
Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengusulkan agar KPK mengambil alih penanganan perkara Febrie Adriansyah.
Menurut Mahfud, langkah tersebut diperlukan untuk meluruskan mekanisme penanganan perkara yang dinilainya telah menyimpang dari hukum acara pidana.
"Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini," kata Mahfud, dikutip dari tayangan YouTube pribadinya, Senin (13/7/2026).
Mahfud menilai pengalihan kelanjutan penyidikan perkara Febrie dari Polri ke Kejaksaan Agung telah menimbulkan persoalan dalam sistem penegakan hukum.
Menurut dia, apabila terdapat kendala politik sehingga KPK tidak dapat langsung mengambil alih, Presiden dapat meminta lembaga antirasuah tersebut menggunakan kewenangannya.
Usulan serupa juga disampaikan Anggota Komisi III DPR Benny K Harman.
Politikus Partai Demokrat itu menilai perkara tersebut sebaiknya dialihkan ke KPK untuk menghindari konflik kepentingan di tubuh Kejaksaan Agung.
Baca juga: Kapolri Respons Mahfud soal Pengalihan Kasus Febrie Tak Sesuai KUHAP
"Serahkan ke KPK penanganan kasus tersebut agar lebih objektif, terbuka, dan tuntas. Juga untuk mencegah benturan kepentingan," ujar Benny kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Adapun Mabes Polri sebelumnya menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri, tata kelola batu bara, dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Belakangan, Kejaksaan Agung menerima pengalihan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono menyatakan pelimpahan tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang