Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Etik Suryani Featured Kasus KPK Spesial

    KPK Ungkap Safe House Milik Bupati Sukoharjo Nonaktif Etik Suryani, Simpan Aset Diduga Hasil Korupsi Rp 21,2 Miliar - Jawa Pos

    3 min read

     

    Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

    JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan sebuah safe house yang diduga digunakan Bupati Sukoharjo Etik Suryani untuk menyimpan berbagai aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Dari sejumlah lokasi yang digeledah, penyidik mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp 21,2 miliar.

    Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, salah satu rumah yang dijadikan tempat penyimpanan aset tersebut berada di kawasan Laweyan, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Selain rumah itu, penyidik juga menemukan beberapa lokasi lain yang memiliki fungsi serupa.

    "Terkait yang di rumah Laweyan, Wonogiri dan lain-lain itu, jadi itu terkonfirmasi betul dipakai oleh tersangka sebagai penyimpanan barang bukti yang tadi ditunjukkan ada di beberapa tempat yang sempat didatangi tim di lapangan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7).

    Taufik menjelaskan, lokasi penyimpanan tersebut memiliki akses yang sangat terbatas. Hanya orang-orang yang dipercaya oleh Etik Suryani yang mengetahui keberadaan dan dapat memasuki tempat tersebut.

    "Jadi semacam, ya bisa dikatakan safe house dan itu juga orang-orang kepercayaannya bupati saja yang bisa mengakses ke tempat-tempat itu," ujarnya.

    Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp 7,5 miliar, serta logam mulia seberat 2,5 kilogram dengan nilai kurang lebih Rp 7,3 miliar. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 21,2 miliar.

    Valuta asing yang disita terdiri atas dolar Singapura (SGD) 460.350, dolar Australia (AUD) 30.000, dolar Amerika Serikat (USD) 31.300, yen Jepang (JPY) 586.000, ringgit Malaysia (MYR) 12.210, serta baht Thailand (THB) 34.585.

    Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan Etik Suryani berawal dari penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah bagi pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo pada 2026.

    "Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo," ucap Asep.

    Berdasarkan hasil penyidikan, Etik diduga memerintahkan Kepala BPKAD Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima para pegawai BPKAD.

    "Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' bupati sebelumnya," tuturnya.

    Richard kemudian diduga meminta pejabat eselon III di lingkungan BPKAD menyerahkan potongan insentif tersebut kepada Sekretaris BPKAD Nardi sebelum akhirnya disampaikan kepada Etik. Praktik itu diduga berlangsung secara terus-menerus sejak 2021 hingga 2026.

    "Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar," ungkap Asep.

    Selain dugaan pemotongan insentif, KPK juga mengungkap adanya dugaan setoran rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Etik diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo untuk mengumpulkan dana yang bersumber dari setoran OPD, bukti pengeluaran fiktif, hingga praktik markup pengadaan di Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

    Hingga kini, penyidik KPK masih terus mendalami dugaan praktik markup tersebut, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga dimanfaatkan Etik Suryani untuk kepentingan pribadi.

    Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Komentar
    Additional JS