KPK Yakin Kejagung Profesional Usut Dugaan Korupsi yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah - Jawa Pos
Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) profesional dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hal ini menyusul pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) dan Polda Metro Jaya kepada Kejagung.
"KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri dan Kejagung," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (12/7).
Ia pun mengingatkan, Polri dan Kejagung dapat transparan dalam mengusut tiga perkara yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah. Ketiga kasus tersebut di antaranya berkaitan dengan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Menurutnya, bentuk transparansi itu dengan membuka secara terang penanganan kasus tersebut ke publik. Sehingga diharapkan perkara tersebut berjalan secara profesional.
"Baik Polri maupun Kejaksaan Agung juga selalu terbuka dalam penanganan perkara, sehingga publik juga bisa terus mengikuti perkembangannya," tegasnya.
Karena itu, ia memastikan pihaknya menghormati langkah Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya yang melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejagung.
"Untuk itu, mari kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan," jelasnya.
Kortas Tipidkor limpahkan penanganan kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung
Kortas Tipidkor Polri resmi menetapkan Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Tak nanggung-nanggung, Febrie dijerat dalam tiga kasus berbeda.
"Sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang," ucap Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Adapun tiga kasus yang dijeratkan yakni dugaan korupsi ASABRI, pengadaan batu bara dan Krakatau Steel.
Sebelum penetapan tersangka, Polri telah memeriksa 15 saksi, hingga dua ahli. Selain itu, telah dilakukan penggeledahan yang mengamankan barang buktif fantastis.
Hasil gelar perkara menetapkan Febrie sebagai tersangka. Febrie juga dipersangkakan terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Meski demikian, Polri melimpahkan penanganan kasus tersebut kepada Kejagung. Irjen Totok beralasan, pelimpahan itu dilakukan dalam rangka sinergisitas antar aparat penegak hukum.
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa Polri penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas," pungkasnya.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah