Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Advokat Don Ritto ke Luar Negeri usai Ditetapkan Tersangka - Jawa Pos
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah untuk tidak bepergian ke luar negeri. Selain Febrie, pencegahan juga diberlakukan terhadap seorang advokat, Don Ritto.
Febrie Adriansyah dan Don Ritto merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tiga perkara. Yakni PT Asabri, pasokan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dan PT Krakatau Steel.
Menteri Imipas Agus Andrianto menyatakan, menerima permohonan pencekalan dari Polda Metro Jaya pada Sabtu (11/7). Hal itu tentunya langsung ditindaklanjuti Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
"Karena sore tadi baru terima dari Polda Metro Jaya," kata Menteri Imipas Agus Andrianto, Minggu (12/7).
Sementara, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," ucap Hendarsam.
Dia menjelaskan, permohonan pencegahan tersebut diajukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Sabtu (11/7). Pencegahan ke luar negeri itu berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tindakan (pencekalan) tersebut dilakukan berdasar permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," tegas dia.
Kortas Tipidkor tetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka
Kortas Tipidkor Polri resmi menetapkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tiga perkara, yakni PT Asabri, pasokan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dan PT Krakatau Steel.
"Sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang," kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Selain Febrie Adriansyah, Polri juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka. Don Ritto langsung ditahan oleh Polri. Dia menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7).
"DR telah kami lakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya,” jelas dia.
Namun, kasus yang semula ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya itu akan dilimpahkan kepada Kejagung. Polisi sudah siap melimpahkan kasus tersebut berikut dengan tersangka dan barang bukti lainnya.
"Kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap 3 perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas,” tandas dia.
Editor: Latu Ratri Mubyarsah