Lewat Perdagangan Karbon, Pemerintah Dorong Bisnis Kehutanan Beralih dari Menebang ke Menanam - Tribunnews
Ringkasan Berita:
- Pemerintah dorong perdagangan karbon untuk menarik investasi swasta dalam restorasi hutan.
- Kemenhut siapkan data spasial guna memberi kepastian lokasi dan regulasi bagi investor karbon.
- Perpres Nomor 110 Tahun 2025 menjadi dasar pengembangan Nilai Ekonomi Karbon nasional.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mendorong optimalisasi perdagangan karbon sebagai instrumen strategis untuk menarik investasi swasta dalam aksi restorasi hutan.
Langkah ini dinilai ampuh untuk menggeser paradigma bisnis sektor kehutanan, dari yang semula bersifat ekstraktif menjadi lebih berkelanjutan.
“Ini benar-benar kesempatan kita untuk menanam dan mereka (swasta) mengubah bisnis mereka dari dulu menebang jadi menanam. Ekstraktif jadi restorasi,” ujar Raja Juli, dikutip dari situs resmi Kemenhut, Jumat (17/7/2026).
Untuk diketahui, perdagangan karbon (carbon trading) merupakan mekanisme berbasis pasar di mana perusahaan atau negara yang menghasilkan emisi gas rumah kaca membeli dan menjual 'kredit karbon'.
Raja Juli mengungkapkan, implementasi pembiayaan berbasis alam (Nature-based Solutions) memerlukan dukungan tata kelola yang transparan, jenis kegiatan yang terukur, serta informasi lokasi yang akurat.
Guna merealisasikan hal tersebut, Kementerian Kehutanan tengah menyiapkan data spasial khusus untuk memetakan potensi kawasan hutan yang dapat diintegrasikan dengan berbagai skema pengelolaan.
Kepastian Data untuk Investor
Data spasial tersebut nantinya akan disinkronisasikan (overlay) dengan wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta area perhutanan sosial.
Pemetaan ini dirancang agar pihak swasta mendapat kepastian regulasi dan lokasi yang valid untuk proyek restorasi maupun proyek berbasis karbon.
“Kita betul-betul mendata, memberikan guidance tentang cara penanaman dan segala macamnya. Jadi kalau memang ada yang mau menanam, ada lokasi yang jelas, kegiatan yang jelas, dan prosesnya juga jelas,” kata Raja Juli menambahkan.
Baca juga: CPI: Perdagangan Karbon Hutan Bergantung pada SRUK untuk Jaga Kepercayaan Pasar
Pemerintah juga berkomitmen memastikan seluruh pengembangan proyek karbon berjalan dengan standar tinggi, menjaga kredibilitas, serta mematuhi tata kelola yang ketat demi memberikan kepastian hukum bagi investor.
Pijakan Regulasi Nilai Ekonomi Karbon
Arah kebijakan ini sejalan dengan komitmen besar pemerintah dalam mengoptimalkan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Raja Juli menegaskan bahwa kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 menjadi payung hukum krusial dalam menekan emisi gas rumah kaca sekaligus mengejar target iklim nasional.
“Ini kira-kira yang dilakukan oleh Presiden dengan Perpres 110 itu,” ujar Raja Juli.
Pemerintah Operasionalkan SRUK
Sebelumnya, pemerintah mulai mengoperasikan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai bagian dari penguatan tata kelola perdagangan karbon nasional.
Kehadiran sistem ini dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan pencatatan unit karbon berjalan transparan, menghindari klaim ganda, sekaligus menghubungkan proyek karbon dengan bursa karbon Indonesia.
Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI), Hadi Prayitno, menilai kebijakan pemerintah yang tetap memberikan keleluasaan bagi pemilik proyek karbon menggunakan registri internasional maupun nasional merupakan keputusan yang tepat.
Baca juga: Hashim: Perdagangan Karbon Kehutanan, Sektor yang Paling Cepat Direalisasikan
Di sisi lain, ia menegaskan keberhasilan perdagangan karbon, khususnya sektor kehutanan, tidak lepas dari peran strategis Menteri Kehutanan (Menhut).
Hadi mengatakan, pemerintah mengambil langkah yang lebih realistis dengan tidak mewajibkan seluruh proyek karbon masuk ke sistem registri nasional.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi kemajuan dibanding pendekatan sebelumnya yang sempat menuai kritik dari komunitas internasional.
"Pilihan kebijakan pemerintah Indonesia dalam memberikan kebebasan bagi pemilik dan pengembang proyek karbon untuk menggunakan sistem registri internasional (seperti VERRA, GOLD STANDARD, PLAN VIVO dll) maupun sistem registri nasional (SRN-PPI) adalah pilihan yang baik," kata Hadi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut menjadi perkembangan yang menggembirakan karena sebelumnya terdapat sentimen negatif dari dunia internasional ketika pemerintah memaksakan seluruh proyek karbon harus diregistrasikan melalui sistem nasional, sementara Indonesia dinilai belum memiliki metodologi yang cukup kuat.
Menurut Hadi, peluncuran SRUK pada 9 Juli 2026 bertujuan memantau perjalanan unit karbon sejak didaftarkan, diverifikasi hingga akhirnya diakui sebagai kredit karbon.
"Peluncuran SRUK yang dilaksanakan pada 9 Juli 2026 sebenarnya adalah untuk memantau berapa estimasi unit karbon ketika didaftarkan dalam sistem registri, setelah verifikasi, dan pada akhirnya diakui/ditetapkan. Pencatatan melalui SRUK ini sangat penting untuk menjawab dua beberapa hal: menghindari perhitungan ganda, mengindari pencatatan ganda, mengubungkan dengan bursa karbon indonesia (IDX Carbon)," ujarnya.
Lebih lanjut, Hadi mengingatkan agar sistem tersebut tidak justru memperpanjang proses administrasi bagi pelaku usaha karbon.
Dirinya menilai pemerintah perlu memastikan SRUK menjadi instrumen yang memudahkan, bukan menambah hambatan birokrasi dalam pengembangan proyek karbon.
"Kami memberi perhatian khusus terhadap SRUK ini setidaknya pada dua hal: jangan sampai memperpanjang rantai birokrasi, sehingga semakin rumit dan menyulitkan pemilik dan pengembang proyek karbon; pengelolaan SRUK akan lebih profesional kalau dikelola oleh sebuah badan independen, tidak berada di bawah struktur birokrasi kementerian tertentu. Kami mengusulkan Badan Otoritas Nilai Ekonomi Karbon yang melekat dengan OJK dan Bursa Karbon," katanya.
Menurutnya, model pengelolaan independen akan meningkatkan profesionalisme sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap tata kelola perdagangan karbon Indonesia.
Hadi menegaskan sektor kehutanan menjadi tulang punggung perdagangan karbon Indonesia karena memiliki potensi kredit karbon terbesar dibanding sektor lain. Karena itu, peran Menteri Kehutanan dinilai sangat menentukan keberhasilan implementasinya.
"Untuk perdagangan karbon sektor kehutanan, peran Menteri Kehutanan sangat signifikan. Karena potensi kredit karbon sektor kehutanan sebagaimana tercatat dalam NDC adalah paling besar," ujar Hadi.
Ia menjelaskan potensi tersebut berasal dari kawasan hutan mineral, kawasan hidrologi gambut, hingga ekosistem mangrove yang berada di dalam kawasan hutan.
"Di sektor kehutanan ada tanah hutan tanah mineral dan kawasan hidrologi gambut, termasuk kawasan lanskap mangrove di dalam kawasan hutan, yang berpotensi menghasilkan kredit karbon sangat besar," katanya.
Hadi menambahkan, setiap perdagangan karbon kehutanan yang melibatkan perpindahan kredit karbon ke pasar internasional harus memperoleh persetujuan Menteri Kehutanan.
"Jika perdagangan karbon sektor kehutanan akan dilakukan ke internasional yang mengharuskan adanya perpindahan kredit, maka harus disetujui Menhut," ucapnya.
Ia menilai, dalam ekosistem perdagangan karbon nasional maupun global, posisi Menteri Kehutanan bersama Menteri Lingkungan Hidup tetap menjadi aktor utama dalam pengendalian perubahan iklim.
"Dalam ekosistem perdagangan karbon secara umum peran besar Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup sangat signifikan sebagai focal point utama Pengendalian Perubahan Iklim di pentas global," kata Hadi.
(Tribunnews.com)