Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured Febri Adriansyah Jampidsus Kasus Spesial

    Meski sudah mundur, eks Jampidsus Febrie Adriansyah masih terima gaji - Berita Prioritas

    2 min read


    Herling Tumbel
    24 Jul 2026 22:31

    2 menit membaca

    Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung), Rudi Margono (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/26). (Courtesy: Antara)

    PRIORITAS, 24/7/26 (Jakarta): Meski telah mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah masih menerima gaji di Kejaksaan agung (Kejagung).

    Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, saat ditemui wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/26).

    Rudi menegaskan bahwa Febrie masih berstatus jaksa karena perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya belum memiliki kekuatan hukum tetap.

    “Iya (menerima gaji, red.), belum ada putusan, ‘kan?” ucap Rudi Margono.

    Ia juga mengatakan bahwa penanganan pelanggaran kode etik Febrie akan dilaksanakan usai proses pidana selesai.

    Seperti diberitakan sebelumnya, pada Jumat ini, Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU di Kejagung.

    Panggilan pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya usai yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pada Rabu (22/7) karena alasan kesehatan.

    Sprindik baru

    Sebelumnya, tim penyidik pada Kejagung yang disebut “Tim 9” menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU. Sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.

    Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

    Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

    Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. (P-Ant/ht)

    Komentar
    Additional JS