Oegroseno Mengaku Pernah Ditawari Rp 1 M dan Tanah 1.000 Meter Usai Pembelian Lahan Polri di Lembang - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengaku pernah ditawari uang sebesar Rp 1 miliar dan sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi oleh pemilik lahan setelah proses pembelian tanah milik Polri di Lembang, Jawa Barat, rampung pada 2011.
"Saya didatangi sama yang pemilik tanah. 'Pak Jenderal, kita mengucapkan terima kasih karena sudah dibeli tanah kita karena tanah itu tidak bisa dijual ke mana-mana. Ini kami terima kasih, kita memberikan uang Rp 1 miliar kepada Bapak'," ujar Oegroseno saat ditemui Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Namun, ia menegaskan menolak seluruh pemberian tersebut karena dinilai bertentangan dengan prinsip yang dipegangnya selama berdinas di Polri.
Baca juga: Oegroseno Bantah Ada Lahan Pengganti dalam Pembelian Tanah Lembang untuk Polri
Menurut dia, para pimpinan Polri sejak awal telah mengajarkan agar anggotanya tidak menerima pemberian dari masyarakat.
Taktik Iran Pecah Fokus AS: Houthi Bombardir Dua Kapal Saudi, Laut Merah Jadi Arena Perang Baru
"Saya bilang, saya tidak pernah diajari sama pimpinan saya, Kapolri saya dulu, Kapolda-Kapolda yang pernah memimpin saya, senior saya itu untuk menerima uang dari masyarakat seperti itu. Kamu kalau mau berikan, berikan pada Polri," jelas dia.
Menurut Oegroseno, setelah tawaran uang ditolak, pemilik tanah kembali menawarkan sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi sebagai bentuk apresiasi. Namun, tawaran itu kembali ditolaknya.
Baca juga: Oegroseno: Proses Hibah Lahan Sepolwan Sudah Berjalan Sebelum Saya Menjabat Kalemdikpol
"Kalau Bapak enggak mau uang, saya berikan tanah 1.000 meter. Saya bilang, mati hanya butuh 1x2 meter dan saya tidak mungkin pensiun di Lembang. Kasihkan ke negara saja. Akhirnya tanah yang 1.000 meter diserahkan ke negara," ucapnya.
Oegroseno memperkirakan, dengan anggaran sekitar Rp 25 miliar dan harga tanah Rp 650.000 per meter persegi, luas lahan yang semestinya diperoleh Polri sekitar 3,8 hingga 4 hektare.
"Namun saya mendapat informasi tanah yang akhirnya diserahkan mencapai sekitar 6 hektare. Berarti ada kelebihan sekitar dua hektare yang diberikan kepada Polri," katanya.
Baca juga: Kortastipidkor Jamin Tak Ada Kriminalisasi Eks Wakapolri Oegroseno
Ia menegaskan tidak pernah menerima uang, tanah, maupun bentuk keuntungan lain selama proses pengadaan lahan tersebut.
"Sama sekali tidak. Uang, tanah, ataupun janji apa pun tidak pernah saya terima," kata Oegroseno.
Ia juga membantah anggapan bahwa tanah yang dibeli merupakan aset pribadinya.
"Semua tanah tersebut seluruhnya menjadi milik negara, bukan atas nama saya," ujarnya.
Oegroseno juga membantah terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) yang kini diselidiki Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Baca juga: Oegroseno Bantah Terlibat Korupsi Pengadaan Lahan Sepolwan: Korupsinya di Mana?
Ia menegaskan bahwa proses hibah aset Sepolwan telah dimulai sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol).
Saat itu, proses hibah telah dijalankan oleh Kalemdikpol sebelumnya, Jenderal Imam Sudjarwo, bersama Asisten Logistik Polri saat itu, almarhum Yudi Susharyanto.
"Kalau berkaitan dengan hibah, ini kan sudah diproses sebelum saya menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol)," kata Oegroseno.
Menurut dia, proses hibah tersebut telah diketahui oleh Kapolri, Wakapolri, serta Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri karena menyangkut aset barang milik negara.
Baca juga: Eks Wakapolri Oegroseno Masih Cari Data Lahan Sepolwan yang Diselidiki Polri
Ia menegaskan, dalam proses hibah tidak terdapat transaksi keuangan antarinstansi pemerintah.
"Karena itu hibah, tidak ada transaksi keuangan, zero keuangan antar instansi pemerintah tidak ada," ujarnya.
Oegroseno mempertanyakan alasan proses hibah tersebut kini dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut dia, selama proses berlangsung tidak pernah ditemukan kerugian negara maupun pelanggaran oleh lembaga pengawas.
"Tidak ada kerugian negara dan seluruh prosesnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 beserta peraturan turunannya. Selama proses berlangsung juga tidak ada temuan dari Irwasum maupun BPK," katanya.
Baca juga: Oegroseno Diundang Polisi Klarifikasi Kasus Sepolwan, Minta Diundur Sepekan
Ia menambahkan, apabila terdapat persoalan administrasi dalam pelaksanaan hibah, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme administrasi terlebih dahulu sesuai asas ultimum remedium dalam hukum pidana.
"Jadi saya tidak menjual, mungkin pikirannya sama dengan ada beberapa petinggi-petinggi jenderal yang jual aset milik satuan, yang terjadi di Jawa Tengah itu," ujarnya.
Oegroseno menegaskan seluruh tahapan hibah dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk untuk menangani proses tersebut.
Karena itu, menurut dia, banyak pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
"Kalau memang mau diperiksa, maka yang terlibat dalam proses hibah itu sekitar 10 sampai 13 jenderal, sebagian bahkan sudah meninggal dunia," katanya.
Sebagai informasi, Kortastipidkor Polri mengundang Oegroseno untuk memberikan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Sepolwan di Ciputat, Jakarta Selatan, dan Lembang, Jawa Barat, pada 2011.
Namun, Oegroseno meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena memiliki agenda lain. Ia memastikan siap memenuhi undangan klarifikasi penyidik pada waktu yang telah dijadwalkan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang