Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured Kasus Spesial

    Polisi Tetapkan Pemilik Travel dan ASN Jadi Tersangka Kasus Penipuan Tiket Pesparawi Kepri - Tribunnews

    10 min read

     



    11:33 Tok! 2 Sosok WNA Bakal Resmi Dinaturalisasi Jadi WNI & Bermain Sepak Bola untuk Timnas Indonesia
    Ringkasan Berita:
    • Polisi menetapkan dua tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana tiket Pesparawi Provinsi Kepulauan Riau senilai miliaran.
    • Penyidikan mengungkap sebagian dana hibah dialihkan membayar utang pribadi, bukan membeli seluruh tiket peserta keberangkatan.
    • Kedua tersangka belum ditahan, sementara penyidik melengkapi berkas dan membuka peluang pengembangan perkara lebih lanjut.

    TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan tiket peserta Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepri.

    Penetapan tersangka tersebut setelah polisi menggelar penyidikan sejak 23 Juni 2026.

    "Hasil gelar perkara, Polda Kepri menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut," ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Jumat (10/7/2026) pagi. 

    Kedua tersangka merupakan pemilik travel, Vivi dan ASN Setwan DPRD Kepri, Hendra.

    "Tersangka VE dan HE dengan sangkaan tindak pidana penipuan dan penggelapan," ungkap Nona.

    Dikatakannya, dalam kasus ini total 26 orang saksi yang telah diperiksa. 

    Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah mengumpulkan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Ada 20 jenis dokumen yang dikumpulkan. 

    Meski menyandang status tersangka, polisi belum menahan kedua tersangka.

    Hasil penyelidikan mengungkap, peran kedua tersangka ini. Mereka bersekongkol menggelapkan dana hibah Pemerintah Provinsi Kepri yang telah cair ke LPPD Kepri saat itu. 

    Alasannya, karena terlilit utang piutang yang telah jatuh tempo. 

    "Hasil gelar perkara oleh tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan dua orang tersangka yaitu saudara VE dan saudara HE," ujar Nona Pricillia Ohei.

    Nona membeberkan, aliran uang yang diterima para tersangka sebagian dialihkan untuk membayar urusan utang piutang. Hanya sebagian kecil yang digunakan untuk membeli tiket tim Pesparawi Kepri.

    "Ya, ada permasalahan lain dan uang tersebut sebagian digunakan untuk penyelesaian dia punya permasalahan utang-piutang, Vivi dengan orang lain," bebernya. 

    Baca juga: Bobby Nasution Siapkan Penerbangan Tambahan untuk Jemput Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari

    Nona enggan merinci yang dimaksud terkait persoalan utang piutang pelaku. Ia juga tak membantah uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang parfum yang saat ini kasusnya bergulir di Polsek. 

    "Digunakan sebagian untuk penyelesaian keperluan lain. Ada permasalahan pribadinya mereka. Dari hasil penyelidikan itu digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan," katanya. 

    Nona menyampaikan kedua tersangka tidak ditahan.

    "Tidak ditahan," tegasnya. 

    Hasil penyidikan juga mengungkap modus kedua pelaku. Ketika uang cair, sebagian uang digunakan untuk keperluan pribadi. 

    "Modus tersangka itu, uang dari LPPD sebesar Rp1.016.300.000 ditransfer ke rekening VE. Namun sebagian uang itu digunakan untuk keperluan pribadi," ucap Nona. 

    Dari total uang yang ditransfer itu, Nona mengatakan belum semua uang tersebut digunakan.

    "Tidak semua digunakan, sebagian masih ada di rekening pelaku," katanya. 

    Saat ini, Nona menyampaikan kasus tersebut sedang dalam proses karena penyidik masih melengkapi berkas untuk nantinya dikirimkan kepada jaksa peneliti. 

    Ia juga mengatakan penanganan kasus belum berhenti dan membuka peluang penyidikan lanjutan jika ada fakta baru.

    Baca juga: Menteri Agama Nasaruddin Umar: Pesparawi 2026 Bangun Kesadaran Merawat Lingkungan

    Kronologi Kasus

    Ketua LPPD Kepri, Jumaga Nadeak melaporkan VE, seorang bos travel dan oknum Sekwan DPRD Kepri berinisial H, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

    Ditemui di rumahnya, Jumaga menjelaskan kronologis kejadian hingga gagalnya keberangkatan tim Paduan Suara Wanita (PSW) menuju Pesta Paduan Suara Gerejawi atau Pesparawi tingkat Nasional 2026 di Manokwari, Papua Barat.

    Sebelum memulai ceritanya, Jumaga menyampaikan permintaan maaf terhadap seluruh peserta, seluruh umat Kristen di Kepri dan seluruh gereja di Kepri.

    Ia melanjutkan ceritanya soal sumber dana keberangkatan tim Pesparawi Kepri didapat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

    "Jadi awalnya kita meminta kepada Pemerintah Provinsi Kepri untuk memasukkan anggaran Pesparawi di APBD Provinsi tahun 2026, karena Pesparawi Nasional akan dilaksanakan," kata Jumaga, Kamis (2/7/2026).

    Pengajuan anggaran tersebut diakomodir oleh Pemprov Kepri. Porsi anggarannya berada di bagian Kesra, Pemprov Kepri. 

    "Anggaran itu awalnya Rp1,8 miliar. Namun karena ada efisiensi, anggaran tersebut akhirnya hanya Rp1,4 miliar," ujarnya.

    Seiring berjalannya waktu pada bulan Mei 2026, dana Pesparawi tersebut dicairkan Pemprov Kepri melalui Kesra ke LPPD Kepri.

    "Jadi dana itu dari Kesra ke LPPD Kepri, sesuai dengan tupoksinya," tutur Jumaga.

    Sesuai aturan, bahwa dana dari pemerintah harus bisa dipertanggungjawabkan penerima. Dari situlah LPPD Kepri bekerja sama dengan pihak travel sebagai penyedia tiket untuk 64 peserta dan panitia Pesparawi Kepri yang akan berangkat ke Manokwari.

    Jumaga mengatakan, setelah LPPD Kepri menerima uang dari Kesra Kepri, pihaknya langsung membayarkan pembelian tiket kepada pihak travel sebesar Rp1,016 miliar, pada 7 Mei 2026.

    "Kita tidak mau menahan, apalagi menunda pembayaran tiket, karena kita tahu persis tiket ke Manokwari tersebut sangat mahal dan kondisi perjalanan juga sangat jauh, harus beberapa kali transit," kata Jumaga.

    Pihaknya juga selalu berkomunikasi dengan pihak travel dan tidak ada kendala. Pihak travel selalu mengatakan bahwa semuanya aman.

    "Jadi bukan hanya saya, panitia yang mengurusi tiket ini juga selalu koordinasi, dan pihak travel memastikan bahwa semua tiket sudah di-booking, dan bukti booking tiketnya diserahkan kepada panitia, dan panitia menyerahkan kepada peserta," kata Jumaga.

    Insiden di 18 Juni 2026

    Jumaga menjelaskan, dirinya baru mengetahui tiket keberangkatan tim Pesparawi Kepri belum pernah dibayar oleh pihak travel pada 18 Juni 2026.

    "Saya tahunya tiket ini belum dibayar saat peserta solo dan Paduan Suara Pria (PSP) akan berangkat pada 18 Juni 2026," kata Jumaga.

    Saat itu, ia mendapat informasi bahwa semua tiket keberangkatan tim belum ada satupun yang dibayar, baru sebatas booking.

    "Posisi saya sudah di Manokwari, saat itu. Dan saat itu saya tidak bisa tidur, makan bahkan mandipun saya tidak ingat. Sudah mau mati rasanya," kata Jumaga.

    Ia pun bergerak cepat dengan meminta panitia yang masih berada di Batam, agar mengamankan pemilik travel agar tidak lari dan harus bertanggung jawab.

    "Saat itu juga saya sampaikan kepada panitia, untuk peserta yang belum memiliki tiket di tangan agar tidak berangkat," kata Jumaga.

    Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada ketua rombongan PSW Kepri, agar mengatur anggotanya agar tidak berangkat, jika tiket pulang-pergi belum di tangan.

    Sementara untuk peserta Solo dan PSP yang akhirnya berangkat ke Manokwari, uang pembelian tiket bukan dari pihak travel, tetapi dari panitia yang mengumpulkan uang untuk membayar tiket peserta.

    "Jadi sebenarnya yang jadi korban itu bukan hanya PSW, tetapi semua yang ada di dalam LPPD, mulai dari pengurus, panitia sampai peserta," kata Jumaga.

    Ia juga sudah menghubungi Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad atas kasus tersebut.

    "Jadi saya langsung laporkan kepada gubernur, bahwa pemilik travel yang sudah kita bayarkan pembelian tiket tidak pernah menyediakan tiket," kata Jumaga.

    Jumaga mengatakan setelah berkomunikasi dengan Gubernur, dirinya fokus untuk pemulangan peserta PSP yang berada di Manokwari.

    "Jadi setelah semua peserta tiba di Kepri, kita langsung konferensi pers, dan semua kita sampaikan sesuai data yang kita miliki," tuturnya. 

    Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Breaking News, Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tiket Tim PSW Pesparawi

    Komentar
    Additional JS