Polri Sebut Blackout di Sejumlah Wilayah Diduga Terkait Korupsi Pasokan Batu Bara - Tribunnews

Ringkasan Berita:
- Kortas Tipidkor Polri menyatakan dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018-2026 diduga memicu pemadaman listrik di Sumatera, Kalimantan, Jawa, dan sebagian Jabodetabek.
- Kerugian negara serta perekonomian diperkirakan mencapai Rp5 triliun dan masih diaudit BPK.
- Penyidikan telah dimulai dengan dugaan manipulasi kualitas, kuantitas, serta pembayaran batu bara. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan korporasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah satuan kerja khusus di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kortas Tipidkor Polri mengatakan pemadaman listrik atau blackout yang terjadi di sejumlah daerah akibat adanya dugaan korupsi pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU periode 2018-2026.
Direktur Penindakan (Dirtindak) Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan daerah yang terkena imbas pemadaman listrik itu terjadi di Sumatera hingga Jabodetabek.
"Terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," kata De Deo dalam konferensi pers, Senin (6/7/2026).
Ia mengatakan akibat pemadaman listrik itu, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp5 triliun.
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun," ucapnya.
De Deo menyebut taksiran kerugian negara itu bukan hasil perhitungan akhir.
Pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi.
Polisi juga masih terus mendalami perkara ini dengan akan memeriksa sejumlah saksi hingga ahli serta mencari alat bukti terkait.
"Serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain baik secara individu maupun korporasi berdasarkan alat bukti yang kita peroleh," ucap dia.
Kasus TPPU Pengadaan Batubara
Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU periode 2018-2026.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara bagi PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat.
Adapun ia sejauh ini ia menyebut ada dua perusahaan yang diduga terlibat yakni PT OBP dan PT OBA.
Adapun kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI, tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, tanggal 4 Juli 2026.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti permulaan yang cukup, Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," kata Totok dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Totok mengatakan ada tiga dugaan penyimpangan yakni:
- Dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara
- Dugaan manipulasi dokumen kuantitas batu bara yang dipasok
- Dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam hal ini, Polri menyertakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Penerapan pasal tersebut masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan," jelasnya.
Saat ini, lanjut Totok, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi hingga alat bukti untuk membuat kasus tersebut terang benderang.