Tak Ada Cara Lain! Begini Prosedur Hukum Jika Perwira TNI Aktif Terjerat Kasus Korupsi MBG - suara
Gubernur Lemhanas 2022-2023, Andi Widjajanto. (Suara.com/Hiskia)
Baca 10 detik
- Kejaksaan menemukan dugaan korupsi pengadaan sepeda motor Program Makan Bergizi Gratis yang melibatkan oknum kolonel TNI aktif berinisial BU.
- Andi Widjajanto menegaskan seluruh prajurit aktif wajib diproses melalui peradilan militer sesuai ketentuan Undang-Undang TNI yang berlaku saat ini.
- Revisi Undang-Undang Peradilan Militer yang terhambat kepentingan politik menyebabkan perkara pidana prajurit aktif tidak bisa ditangani peradilan sipil.
Suara.com - Keterlibatan seorang kolonel TNI aktif dalam dugaan korupsi proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menyoroti terbatasnya kewenangan peradilan sipil dalam mengadili prajurit aktif.
Gubernur Lemhanas 2022-2023, Andi Widjajanto, menegaskan Kejaksaan tidak dapat membawa perwira TNI aktif ke pengadilan sipil. Hal ini tidak terlepas dengan ketentuan pada Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Peradilan Militer.
Menurut Andi, selama status pelaku masih sebagai prajurit aktif saat tindak pidana dilakukan, perkara tersebut harus diproses melalui mekanisme peradilan militer.
"Jadi, yang bisa dilakukan oleh kejaksaan melimpahkan kasus tersebut ke oditur militer, lalu mereka yang nanti akan memproses lebih lanjut. Tidak ada cara lain," kata Andi ditemui di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin (6/7/2026).
Penasihat Senior LAB 45 itu menegaskan tidak ada celah hukum yang memungkinkan Kejaksaan memproses prajurit aktif di peradilan umum.
Upaya memaksakan penyelesaian melalui jalur sipil justru bertentangan dengan aturan yang berlaku saat ini.
"Kalau itu dilakukan dengan cara lain, melanggar undang-undang TNI," ujarnya.
Disampaikan Andi, situasi tersebut merupakan dampak belum direvisinya Undang-Undang Peradilan Militer yang sejak lama didorong dalam agenda reformasi militer.
Akibatnya, perkara pidana yang melibatkan prajurit aktif, termasuk kasus korupsi, tetap berada di bawah yurisdiksi peradilan militer.
Baca Juga: Ketika Kebiasaan Buruk Menjadi Budaya, Korupsi Pun Sulit Diberantas
"Ya, tetap undang-undangnya mengatakan, selama tidak ada revisi, itu menjadi bagian dari ranah peradilan militer. Selama dia berstatus aktif ya saat melakukan tindak pidananya," ungkapnya.
Mandeknya revisi regulasi tersebut, kata Andi, menjadi salah satu kegagalan agenda reformasi yang telah berlangsung sejak 1999. Menurutnya, revisi itu harus terus didorong untuk dilakukan.
"Oh iya, iya (perlu direvisi). PR sudah berusaha kami lakukan sejak '99 tapi tetap aja mentok ketika diupayakan revisi itu. Ya itu salah satu kegagalan dari reformasi militer untuk menciptakan revisi undang-undang militer, sehingga ada konektivitas antara peradilan sipil dan militer," tegasnya
Ia menambahkan, hambatan utama revisi tersebut bukan berada pada aspek teknis hukum. Melainkan kepentingan politik yang hingga kini membuat perubahan regulasi belum juga terwujud.
"Kepentingan politik (tantangan terbesar)," pungkasnya.
![Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan penghapusan penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap Sabtu dapat menghemat anggaran sekitar Rp1 triliun per pekan. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/27/54536-mbg-sppg.jpg)
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan keterlibatan anggota TNI tersebut terungkap dari hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025-2026.
"Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif," ujar Syarief kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Prajurit yang dimaksud berinisial BU dengan pangkat Kolonel CPL. Ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa.
Menurut Syarief, dugaan keterlibatan BU berkaitan dengan proses pengadaan sepeda motor untuk mendukung pelaksanaan Program MBG.
Meski telah disebut dalam pengembangan perkara, Syarief menegaskan BU belum berstatus tersangka. Proses hukum terhadapnya akan ditangani Jampidmil karena yang bersangkutan masih tercatat sebagai prajurit aktif TNI.