Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured PLN Spesial

    Tarif Listrik PLN Tak Naik Juli-September, Simak Rincian Harganya per Kw - suara

    5 min read

     

    Pemerintah menahan kenaikan tarif listrik. [Suara.com/Alfian Winanto]

    Baca 10 detik

    • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menetapkan tarif listrik periode Juli hingga September 2026 tidak mengalami kenaikan harga.
    • Keputusan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi di seluruh Indonesia.
    • Kebijakan tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah perubahan makro.

    Suara.com - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memutuskan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli-September Tahun 2026 tidak alami kenaikan. Tarif listrik ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

    Bahlil beralasan, tetapnya tarif listrik ini untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

    Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

    Tarif Listrik per kWh Berapa? Ini Rincian Harga Terbaru
    Tarif Listrik per kWh Berapa? Ini Rincian Harga Terbaru

    Untuk penetapan tarif tenaga listrik Triwulan III Tahun 2026, parameter ekonomi makro mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2026, yaitu:

    1. Kurs sebesar Rp16.959,32 per USD.
    2. ICP sebesar USD96,12 per barel.
    3. Inflasi sebesar 0,21 persen.
    4. HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara.

    Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

    "Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil dalam kererangannya, Rabu (1/7/2026).

    Lebih lanjut Bahlil menyampaikan, tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

    Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    "Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," jelas Bahlil.

    Baca Juga: Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50

    Berikut daftar tarif listrik sesuai golongan

    Tarif listrik bersubsidi

    • 450 VA: Rp415 per kWh
    • 900 VA subsidi: Rp605 per kWh
    • 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
    • 1.300 VA-2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
    • 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

    Tarif listrik nonsubsidi

    • 900 VA: Rp1.352 per kWh
    • 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
    • 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
    • 3.500 VA-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
    • 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

    Tarif listrik bisnis dan pemerintah

    • B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
    • P-1/TR untuk kantor pementahan: Rp1.699,53 per kWh
    • P-3/TR  untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
    Komentar
    Additional JS