Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Abdul Karim Raeq Miqdad Berita Featured Palestina Spesial Yusril Ihza Mahendra

    Yusril: Penangkapan Abdul Karim Miqdad Tak Pengaruhi Dukungan Indonesia soal Kemerdekaan Palestina - Tribunnews

    8 min read


    Ringkasan Berita:
    • Yusril menegaskan bahwa dukungan Indonesia atas kemerdekaan Palestina tidak akan berkurang sedikit pun meski salah satu warganya, Abdul Karim Raeq Miqdad, telah ditangkap atas dugaan terorisme.
    • Dia mengatakan penangkapan terhadap Miqdad murni penegakan hukum. 
    • Sehingga, Yusril pun meminta agar masyarakat tidak mencampurkan urusan hukum terhadap Miqdad sebagai individu dengan hubungan Indonesia dan Palestina.

    TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait beredarnya narasi pemerintah Indonesia tidak lagi mendukung kemerdekaan Palestina setelah melakukan penangkapan terhadap warga negara Palestina, Abdul Karim Raeq Miqdad.

    Sebagai informasi, Miqdad ditangkap oleh Polri pada Kamis (16/7/2026) terkait dugaan terorisme.

    Ia merupakan buronan internasional dan berstatus sebagai subjek red notice dari Interpol Nicosia, Siprus.

    Setelah ditangkap, Miqdad lantas dideportasi ke Siprus pada Jumat (17/7/2026) untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya.

    Yusril menegaskan pemerintah Indonesia tetap mendukung kemerdekaan Palestina meski telah melakukan penangkapan terhadap Miqdad.

    Baca juga: MUI Surati Prabowo dan Kapolri soal Penangkapan Miqdad, Ingatkan Hubungan Indonesia-Palestina

    Ia mengungkapkan dukungan tersebut sudah dilakukan pemerintah sejak tahun 1948. Ia mengatakan sikap itu tidak akan berubah.

    "Saya tegaskan komitmen mendukung perjuangan rakyat Palestina itu sudah dikumandangkan oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 1948 dan tidak pernah berhenti sampai hari ini. Terus kita akan berjuang segala cara yang mungkin untuk membantu kemerdekaan rakyat dan pembentukan negara Palestina," katanya dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

    Yusril menegaskan bahwa penangkapan Miqdad tidak berkaitan dengan hubungan antara Indonesia dan Palestina. Ia mengungkapkan penangkapan oleh Polri tersebut murni penegakan hukum.

    "Dan penegakan hukum ini, sama sekali tidak akan mengganggu komitmen pemerintah Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina. Jadi kami ingin menjelaskan supaya jangan dicampuradukan antara urusan individu dengan komitmen mendukung kemerdekaan rakyat Palestina," tegasnya.

    Bantah Isu Miqdad Diserahkan ke Israel, Sudah Ada Komitmen dari Siprus

    Yusril juga mengklarifikasi terkait isu yang berkembang bahwa Miqdad akan diserahkan ke Israel setelah dideportasi ke Siprus. Namun, ia menjelaskan bahwa langkah semacam itu dilarang berdasarkan statuta Interpol.

    "Opini yang dikembangkan bahwa Siprus akan menyerahkan ke Israel itu bertentangan dengan statuta dari Interpol sendiri."

    "Indonesia sudah menjadi anggota Interpol sejak tahun 1956 dan negara-negara di dunia ini juga menjadi anggota Interpol. Jadi kalau satu negara meminta kepada Interpol untuk menerbitkan red notice, maka kalau permintaan itu dipenuhi, negara yang bersangkutan tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi ke negara ketiga," jelas Yusril.

    Ia mengungkapkan jika Siprus melakukan hal tersebut, maka kredibilitas negara itu akan terganggu.

    Di sisi lain, Kepolisian Siprus juga telah membantah terkait isu yang berkembang soal penyerahan Miqdad ke Israel.

    Baca juga: MUI Desak Pemerintah Jelaskan Dasar Hukum Penangkapan dan Deportasi Aktivis Palestina 

    Selain itu, Yusril juga mengatakan telah berkomunikasi dengan Dubes Siprus untuk Indonesia, Nikos Panayiotou dan meminta jaminan agar Miqdad tidak diserahkan ke negara lain, termasuk Israel.

    "Dubes mengatakan itu tidak mungkin akan melakukan itu karena sejalan dengan statuta Interpol bahwa orang harus ada alat bukti dan terbukti melakukan tindak pidana dan kemudian yang bersangkutan telah menetapkan tersangka."

    "Dan kemudian akan melakukan proses hukum di negara yang bersangkutan dan itu telah dipenuhi oleh negara Republik Siprus," tegasnya.

    Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Palestina

    Yusril juga membeberkan sosok Abdul Karim Raeq Miqdad. Dia mengungkapkan bahwa yang bersangkutan bukanlah ulama ataupun aktivis kemanusiaan Palestina.

    Ia juga menjelaskan Miqdad telah tinggal selama tiga tahun di Indonesia.

    Dia menjelaskan informasi itu didapatkannya setelah berkomunikasi dengan Dubes Palestina untuk Indonesia, Abdalfatah Al-Sattari.

    "Saya sudah berkomunikasi dengan Duta Besar Palestina kemarin untuk memastikan yang bersangkutan (seorang ulama). Dan berdasarkan data yang kami miliki, dari data password dan lain-lain berusia 41 tahun dan dapat dipastikan yang bersangkutan bukan ulama seperti yang kita pahami di sini saat ini," jelasnya.

    "Kami sudah dapat memastikan yang bersangkutan sudah tiga tahun terakhir menetap di Indonesia dan sering keluar masuk ke negara-negara lain dan tidak kita dapat menunjukkan bukti bahwa yang bersangkutan adalah aktivis kemanusiaan di Jalur Gaza seperti opini yang berkembang di tengah-tengah masyarakat," sambung Yusril.

    Polri Tegaskan Miqdad Buronan Interpol

    Sebelumnya, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa Miqdad merupakan buronan internasional dan masuk dalam daftar red notice Interpol.

    Ia juga membantah bahwa penangkapan terhadap Miqdad dilakukan tidak berdasarkan prosedur hukum yang berlaku nasional maupun internasional.

    "Yang bersangkutan  diburu karena berdasarkan data perlintasan keimigrasian memasuki Indonesia, jika dibilang kami melakukan sesuatu yang non prosedural salah besar. Interpol Red Notice-nya terbit pada tanggal 10 Juni 2026 dan diketahui yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia dari Kuala Lumpur Malaysia," jelas Brigjen Untung kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

    Baca juga: Media Israel: Final Argentina Vs Spanyol di Piala Dunia Representasi Konflik Israel Vs Palestina

    Untung mengatakan Miqdad diduga terlibat dalam jaringan terorisme dari Malaysia.

    Ia mengatakan penangkapan terhadap Miqdad dilakukan pada Kamis (16/7/2026) lalu. Sehari kemudian, Miqdad lantas dideportasi ke Siprus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    "Kami melakukan deportasi karena potensi ancaman di Indonesia dan tentu sesuai prosedur sebagai negara anggota Interpol yang mana terdapat arrest warrant dan penetapan tersangka dari Kepolisian Siprus," tambahnya.

    Lebih lanjut, Untung menjelaskan bahwa seseorang tidak mungkin masuk dalam daftar red notice ketika yang bersangkutan diburu terkait politik, agama, HAM, militer, ataupun rasial.

    Namun, dia menegaskan Miqdad tidak masuk dalam kriteria di atas.

    "Yang jelas seseorang kalau sudah keluar Red Noticenya itu melalui verifikasi ketat, jaringan perannya jelas yang bersangkutan sebagai pelaku," pungkasnya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdila)

    Komentar
    Additional JS