60 Persen Saham KCIC Diambil Alih Kemenkeu - Media Indonesia

Kementerian Keuangan akan mengambil alih 60% saham PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dari PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) sebagai bagian dari penyelesaian restrukturisasi pembiayaan dan tata kelola proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh). Pengalihan tersebut dilakukan dari Danantara kepada Kementerian Keuangan melalui salah satu Special Mission Vehicle (SMV) di bawah pembinaan Kemenkeu.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, proses pengalihan aset dan pengelolaan KCIC akan dipercepat setelah pembahasan bersama COO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria. Dengan skema baru tersebut, kepemilikan KCIC tidak lagi berada di bawah PT Kereta Api Indonesia (KAI), melainkan dikelola oleh Kementerian Keuangan melalui SMV.
"Sebanyak 60% saham diserahkan ke kami. Sisanya 40% masih dimiliki pihak lain, termasuk mitra dari Tiongkok," ujar Purbaya di kantornya, Jakarta, Rabu (5/8).
Menkeu menjelaskan, pemerintah juga telah berkomunikasi dengan mitra Tiongkok mengenai kelanjutan proyek Whoosh. Menurutnya, pihak Tiongkok masih memiliki komitmen untuk melanjutkan kerja sama, termasuk membuka peluang perpanjangan jalur kereta cepat hingga ke wilayah Jawa Timur.
"Mereka (Tiongkok) masih ingin melanjutkan proyek ini, bahkan ada peluang untuk diperpanjang ke arah Jawa Timur," katanya.
Ia menegaskan, pengalihan pengelolaan KCIC kepada Kementerian Keuangan tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pengelolaan akan dilakukan melalui SMV yang memiliki kapasitas pendanaan sendiri, sehingga kebutuhan pembiayaan tidak berasal langsung dari kas negara.
"Walaupun dikelola pemerintah, pembiayaannya tidak akan menjadi beban langsung APBN karena akan dikelola melalui SMV fiskal," tegas Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan tidak akan ada pembubaran konsorsium PSBI. Yang dilakukan hanyalah pengalihan kepemilikan saham sebesar 60% kepada pemerintah, sementara struktur kerja sama dengan mitra China tetap dipertahankan. Nilai transaksi pengalihan saham masih dalam proses perhitungan dan akan diumumkan saat proses penyerahan resmi dilakukan.
Dalam pertemuan tersebut, Purbaya dan Dony juga membahas proses konsolidasi Danantara, termasuk rencana pemberian fasilitas perpajakan agar restrukturisasi perusahaan-perusahaan BUMN dapat berjalan lebih lancar. Menurut Purbaya, pemerintah mempertimbangkan pembebasan pajak atas transaksi konsolidasi internal BUMN selama beberapa tahun ke depan karena perpindahan aset tersebut pada dasarnya masih berada dalam lingkup pemerintah.