Sosial Media
Opsi Update
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home AMPB Berita DPR Featured RUU Perampasan Aset Spesial

    AMPB Desak Pimpinan DPR Mundur jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan - Kompas

    5 min read

     

    JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendesak pimpinan DPR RI mengundurkan diri jika Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset tidak kunjung disahkan hingga 15 Desember 2026.

    Koordinator AMPB Supriyono alias Botok mengatakan, pengunduran diri itu merupakan bentuk pertanggungjawaban pimpinan DPR karena gagal mengesahkan RUU Perampasan Aset.

    “Misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A, B, C, D, E, F, G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua, seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi,,” kata Botok saat bertemu pimpinan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

    Baca juga: Pimpinan DPR Dasco hingga Saan Mustopa Temui Botok dan Massa AMPB Lain

    AMPB meminta ada bukti secara tertulis sebagai bentuk komitmen DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.

    Bus Sempat Diadang, Ratusan Warga Pati Akhirnya Berangkat ke Jakarta Ikut Demo 27 Agustus

    Sementara itu perwakilan AMPB lainnya menegaskan akan melakukan aksi serupa pada 15 Desember 2026 mendatang.

    Selain itu AMPB juga mendesak pimpinan DPR menemui massa demonstrasi.

    “Tolong entah nanti melalui perwakilan, tolong temui ya, Pak, ya. Mereka datang dari Pati, tempat yang jauh, Pak, dari sini. Kemudian ada yang dari Surabaya, ada yang dari Bali. Tolong (temui),” kata salah satu perwakilan AMPB.

    Baca juga: AMPB Bantah Demo 27 Agustus Ditunggangi Kepentingan Politik: Ini Murni Gerakan Rakyat

    Seperti diketahui, AMPB tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR dengan tuntutan merampas aset koruptor dan hukum mati koruptor.

    Sebelumnya Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan RUU Perampasan Aset paling lambat akan disahkan pada Desember 2026.

    “Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” kata dia.

    Baca juga: DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan pada Desember 2026: Ini Bukan Target Lagi

    Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, jika RUU Perampasan Aset disahkan maka akan terjadi kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau Integrated Criminal Justice System setelah DPR merampungkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Ia juga mengungkapkan, RUU Perampasan Aset cenderung memakan waktu lebih lama daripada penyusunan RUU lainnya, seperti KUHAP atau revisi UU Polri, karena mengatur sebuah konsep yang sama sekali baru di Indonesia.

    “Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki. Kalau KUHAP kan sudah ada KUHAP yang lama, kita tinggal kritisi KUHAP yang lama, kita apa namanya dapat pasal-pasal yang kita perbaiki,” ujar Habiburokhman.

    Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT

    Batas akses KARIN

    Kamu sudah mencapai batas akses KARIN.

    Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.

    Khusus Member

    Akses Tanya Langsung Tersedia untuk Member

    Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.

    Jelang Demo 27 Agustus, Mas Botok: Kami Datang Beri Masukan untuk Puan

    Komentar
    Additional JS