DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan pada Desember 2026: Ini Bukan Target Lagi - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, RUU Perampasan Aset akan disahkan pada Desember 2026 mendatang.
Habiburokhman menyatakan rencana tersebut sudah berupa kepastian, bukan lagi merupakan target.
"Saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Baca juga: Demo 27 Agustus Buat Narsum RUU Perampasan Aset Batal Hadir, Anggota DPR: Padahal Gak Apa-apa
Habiburokhman menjelaskan, RUU Perampasan Aset perlu disahkan, mengingat KUHAP dan KUHP sudah direvisi.
Jelang Demo Pati, RUU Perampasan Aset Dikebut Rampung Akhir Desember
Dengan begitu, kata Habiburokhman, akan terjadi satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system.
Baca juga: Demo 27 Agustus Tuntut Penuntasan RUU Perampasan Aset, Ini Respons Istana hingga DPR
Habiburokhman pun turut membacakan pantun berisi pengesahan RUU Perampasan Aset agar kerugian negara bisa pulih kembali.
"Pergi ke pasar membeli keset. Agar tak jatuh diikat dengan tali. Segera sahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Agar kerugian negara pulih kembali," kata Habiburokhman.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT
Batas akses KARIN
Kamu sudah mencapai batas akses KARIN.
Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.
Khusus Member
Akses Tanya Langsung Tersedia untuk Member
Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.
Kesal Dicurangi Asing, Prabowo "Pamer" Devisa Ekspor Satu Pintu Sawit hingga Batu Bara Rp 249 T