Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    MENGHUBUNGKAN TRANSMISI...
    Home Berita Featured Kasus Spesial

    Ancaman Hukuman Mati bagi Saepul Pelaku Mutilasi - detik

    4 min read

     


    Depok -

    Saepul (26) pelaku pembunuhan dan mutilasi pria kenalannya inisial K (51) kini terancam hukuman mati. Dia terancam dihukum berat lantaran sudah merencanakan untuk membunuh korban.

    Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika mengatakan Saepul sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan dikenakan pasal pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana.

    "Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan Pasal 459 dan/atau 458 KUHPidana," kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika saat dihubungi, Kamis (6/8).

    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Adapun bunyi kedua pasal tersebut sebagai berikut:

    Bunyi Pasal 458 KUHP:

    (1) Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
    (2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap ibu, Ayah, istri, suami, atau anaknya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
    (3) Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan Barang yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

    Bunyi Pasal 459 KUHP:

    Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

    Saepul Sudah Rencanakan Pembunuhan K

    Dimitri lalu mengungkap bagaimana tersangka dan korban saling mengenal. Keduanya kenal via aplikasi media sosial Hornet.

    "Pengecekan HP milik Tersangka bahwa Tersangka tergabung dalam grup (komunitas gay). Untuk perkenalan awal (pelaku dan korban) memang lewat aplikasi socmed Hornet," ucap dia.

    Dimitri mengatakan Saepul sudah merencanakan aksi pencurian barang korban hingga pembunuhan. Adapun Hornet merupakan aplikasi penyuka sesama jenis, khususnya gay berdasarkan keterangan di GooglePlay.

    "Dan untuk terjadi perencanaannya bahwa karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban dan untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban," jelasnya.

    Kronologi Pembunuhan

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan awalnya K berkenalan dengan pelaku Saepul melalui media sosial. Perkenalan itu berlanjut hingga keduanya sepakat untuk bertemu di sebuah kontrakan kawasan Cipayung, Kota Depok.

    "Saepul (SA) dan korban berkenalan melalui media sosial sebelum sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (5/8).

    Pertemuan keduanya ini ternyata menimbulkan cekcok. Dari cekcok ini, Saepul lantas menghabisi nyawa K dengan menusuknya menggunakan pisau.

    "Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau," jelas Budi.

    Setelah memastikan K tewas, Saepul berupaya menghilangkan jejak. Saepul pun memotong bagian pangkal paha korban, lalu membungkusnya secara terpisah dengan bagian badan korban menggunakan karung.

    "Pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad menggunakan plastik hitam dan karung, kemudian membuang tubuh korban di kawasan Tanah Merah, sedangkan potongan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas," kata Budi.

    Setelah membuang jasad, Saepul langsung membawa kabur sepeda motor milik K. Ia membawanya ke wilayah Panimbang, Pandeglang, Banteng, kemudian menjualnya.

    Saksikan Live DetikPagi:

    (maa/isa)

    Komentar
    Additional JS