Beda Versi IWD dan Pihak Sekolah soal Sengketa Yayasan Pasca Temuan 996 Senjata - Tribunnews
Ringkasan Berita:
- Perbedaan versi terkait sengketa yayasan disampaikan oleh IWD dan pihak yayasan.
- Kuasa hukum yayasan, Hermawanto, menyebut IWD diduga ingin menguasai yayasan melalui pelibatan anggota keluarganya dalam struktur organisasi.
- Hal itu dibuktikan adanya istri dan kakak kandung IWD sebagai anggota pembina.
- Namun pihak IWD justru menyebut bahwa salah satu pembina berinisial N yang menguasai yayasan secara pihak melalui penguasaan sekolah.
TRIBUNNEWS.COM - Perbedaan pernyataan disampaikan oleh Eks Ketua Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang, IWD dan pihak yayasan terkait sengketa pasca temuan 996 senjata yang menjadi sorotan publik.
Seperti diketahui, temuan ratusan senjata itu kini telah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
Selain senjata, polisi juga menemukan beberapa barang lain seperti VCD porno serta narkotika.
IWD pun terseret terkait temuan tersebut setelah senjata disebut ditemukan di bekas ruang kerjanya saat masih aktif sebagai ketua yayasan.
Terkait sengketa, kuasa hukum Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang, Hermawanto, menjelaskan bahwa IWD diduga hendak menguasai yayasan untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Kuasa Hukum IWD: Ekskul Menembak di Sekolah Jaksel Baru Rencana, Belum Ada Kegiatan
Dia menuturkan hal itu dibuktikan dengan dimasukannya istri IWD, SSA dan kakak kandung, APK dalam struktur yayasan.
Hal itu, kata Hermawanto, sempat disampaikan oleh salah satu pendiri yayasan, Yan Sofyan Syafe'i.
"Bahwa dari rentetan cerita yang kami dapatkan juga dari Yan Sofyan, bagaimana proses IWD itu masuk ke yayasan kemudian ada istrinya masuk kepada yayasan, lalu ada kakaknya. Kami meyakini dan sangat menduga, IWD telah secara terstruktur dan sistematis ingin mengambil alih yayasan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (9/8/2026).
Hermawanto juga menjelaskan posisi IWD dalam struktur yayasan. Ia mengungkapkan bahwa yang bersangkutan bukanlah merupakan pendiri yayasan.
IWD baru berada di lingkungan yayasan sejak 30 September 2008. Sementara, Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang sudah berdiri sejak 7 Juni 1979.
“IWD bukan pendiri dan berada di YHI-PP sejak 30 September 2008,” ujarnya.
Hermawanto juga menjelaskan keterlibatan IWD dalam yayasan mulai berkembang usai adanya Akta Nomor 88.
Dalam perjalanannya, IWD disebut Hermanto turut terlibat dalam kasus pemberian keterangan palsu terkait akta otentik.
Dia mengungkapkan hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 432 K/Pid/2014.
Setelah itu, pada tahun 2011, IWD disebut Hermawanto mengusulkan SSA dan APK untuk menjadi anggota pembina.
“Ini dapat dicermati bahwa IWD patut diduga tidak memiliki visi yang sama dengan pendiri dan pembina lainnya berkaitan dengan pengelolaan tujuan dan visi misi yayasan,” kata Hermawanto.
Pada tahun 2022, dia menjelaskan bahwa SSA diangkat menjadi anggota Pembina. Hal ini membuat anggota Pembina ketika itu menjadi empat orang.
Baca juga: 4 Fakta Bunker di Sekolah Swasta Jaksel: Ada Narkoba dan Senjata Laras, Hanya IWD yang Punya Akses
Namun, karena Ketua Pembina saat itu, Soerjo Wirjohadipoetro meninggal dunia, maka komposisi keanggotaan pembina menjadi tiga orang.
Yaitu SSA, APK, dan anak almarhum Soerjo, ESS. Melalui rapat pembina, ESS lantas ditetapkan menjadi Ketua Pembina menggantikan sang ayah.
Kendati demikian, ESS tidak bisa berbuat banyak meskipun menjadi ketua pembina yayasan karena mayoritas jabatan pembina diemban oleh keluarga IWD.
“Dengan komposisi anggota Pembina seperti itu, keluarga IWD selalu mengantongi kuorum Rapat Pembina, juga memegang suara mayoritas dalam Rapat Pembina karena kuorum Rapat Anggota Pembina YHI-PP sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar-nya adalah dua per tiga,” ujarnya.
Hermawanto menuturkan hal ini menjadi salah satu bagian dari permasalahan sengketa yang kini terjadi di yayasan.
IWD Justru Sebut Pembina Inisial N yang Kuasai Yayasan
Namun, pernyataan berbeda justru disampaikan oleh kuasa hukum IWD, Alhadid Endar Putra terkait sengketa yayasan.
Bukan kliennya, Alhadid justru menyebut bahwa pihak yang menguasai yayasan yakni salah satu pembina berinisial N.
"Yang menjadi permasalahan sebetulnya konflik antar pembina di sana antara Pak IWD dan Bu N. (N) itu salah satu pembina," katanya kepada Tribunnews.com biro Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/8/2026).
Ia mengungkapkan N telah menguasai secara sepihak terkait tanah dan bangunan sekolah tersebut.
Ia menuturkan upaya itu sudah dilakukan sejak April 2026 lalu.
Selain itu, Alhadid juga menyebut bahwa Niniek diduga melakukan penggelapan dana sekolah dengan cara mengalihkannya dari rekening yayasan ke rekening pribadi.
"Yang sekarang menguasai fisik (sekolah) secara sepihak sejak April 2026 itu Bu N. Selain itu, rekening sekolah juga dialihkan ke rekening beliau," jelasnya.
Baca juga: Asal-Usul 995 Senjata di Sekolah Jaksel Masih Misterius, Pengurus Baru Yayasan Angkat Bicara
Alhadid menduga dipermasalahkannya terkait keberadaan senjata di ruangan bekas yang digunakan IWD oleh pihak sekolah buntut permasalahan sengketa yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hal itu lantaran, menurutnya, pihak sekolah sudah mengetahui bahwa senjata itu digunakan untuk kebutuhan ekstrakulikuler menembak.
Sebagai informasi, IWD merupakan mantan ketua yayasan di sekolah tersebut. Dia mengemban jabatan itu pada September 2021 lalu dan diberhentikan pada April 2026.
Alhadid juga menuturkan bahwa N juga tengah digugat terkait dugaan pemberhentian pembina lain secara sepihak serta memindahkan dana sekolah dari rekening sekolah ke rekening pribadinya.
"Bu N juga (digugat) karena memberhentikan (pembina lain) secara sepihak dan Bu N mengganti rekening sekolah dengan rekeningnya beliau," katanya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)