Sosial Media
Opsi Update
powered by Surfing Waves
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home AMPB Berita Demo Featured RUU Perampasan Aset Spesial

    Demo AMPB 27 Agustus Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset, Awas di Dalamnya Ada Pasal Selundupan - AFU

    5 min read

     

    Aksi masyarakat Pati menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset (dok. Pati Melawan)

    Penulis: Agung Riyadi

    JAKARTA, AFU.ID - Aksi demonstrasi yang digelar masyarakat yang dimotori Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), hari ini, Kamis (27/8/2026) terkonsentrasi pada dua agenda besar. Pertama, mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kedua, mendesak pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

    Masyarakat menilai, RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang ampuh untuk memulihkan kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi. Hanya saja, para pakar dan praktisi hukum menilai, desakan pengesahan beleid ini harus disikapi hati-hati. Sebab, ada beberapa pasal yang ada dalam rancangan UU tersebut yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi warga sipil biasa yang bukan pelaku korupsi. Pasal-pasal tersebut juga berpotensi melanggar hak-hak konstitusional warga.

    Salah satu poin utama yang paling disorot adalah Pasal 2, yang menyebutkan: "Perampasan Aset dilaksanakan terhadap Aset yang diduga berasal dari Tindak Pidana atau yang digunakan untuk Tindak Pidana tanpa didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku Tindak Pidana".

    Pasal ini mengadopsi mekanisme perdata in-rem forfeiture (perampasan berbasis aset). Ketentuan ini memberi wewenang bagi negara untuk menyita harta yang diduga hasil kejahatan tanpa perlu menunggu vonis pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    Dalam analisisnya yang bertajuk RUU Perampasan Aset: Antara Kebutuhan Pemberantasan Korupsi dan Risiko Kriminalisasi, dua peneliti dari Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin, Ergina Faralita dan Jam'ul Ihsan Bambang menilai, mekanisme ini menggeser asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). "Dampak nyatanya, masyarakat sipil, pedagang, atau pengusaha yang memiliki tata kelola administrasi dan pembukuan keuangan lemah berpotensi mendapati hartanya dilabeli 'tidak sah' dan dirampas secara sepihak oleh negara sebelum terbukti bersalah di pengadilan," tegas hasil penelitian tersebut.

    Problem serupa muncul pada Pasal 3, yang berbunyi: "Perampasan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak menghapuskan kewenangan penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana".

    Pakar hukum menilai, pasal ini memicu dualisme hukum perdata dan pidana yang tumpang tindih. Dampaknya, masyarakat berisiko menghadapi penghukuman ganda (double jeopardy secara praktis), asetnya disita terlebih dahulu lewat jalur perdata, sementara dirinya tetap harus menjalani proses peradilan pidana.

    Isu subjektivitas hukum juga menonjol pada Pasal 5 Ayat (2) Huruf a, yang berbunyi: "Aset yang dapat dirampas mencakup: Aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan yang sah dan tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah..."

    Pakar menilai frasa "tidak seimbang" bersifat sangat subjektif dan tidak memiliki indikator yang terukur. Risiko besarnya menimpa masyarakat kelas bawah seperti petani, pedagang kecil, atau buruh.

    "Seseorang yang menerima harta warisan atau tabungan tanpa kelengkapan dokumen formal bisa dicurigai dan dirampas asetnya hanya karena jumlah harta tersebut dianggap tidak sebanding dengan penghasilan harian mereka," demikian dikutip dari kajian tersebut.

    Potensi salah sasaran semakin diperjelas oleh Pasal 6 Ayat (1), yang berbunyi: "Aset yang dapat dirampas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) bernilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".

    Para peneliti dan akademisi menilai ambang batas nominal Rp100 juta terlalu rendah. Dampaknya, aturan ini rentan menyasar kelas menengah ke bawah—seperti buruh yang berhasil membeli rumah sederhana seharga Rp150 juta—alih-alih berfokus pada megakoruptor. Di sisi lain, pelaku kejahatan besar justru dapat menyiasati aturan ini dengan memecah aset mereka di bawah nominal limit.

    Isu hak ahli waris disasar dalam Pasal 7 Ayat (1), yang menyebutkan: "Perampasan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan dalam hal: a. tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya; atau b. terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum."

    Ketentuan ini berisiko besar merugikan ahli waris maupun pihak ketiga yang beritikad baik (bona fide). Anak-anak atau anggota keluarga yang tidak tahu-menahu soal asal-usul harta masa lalu orang tuanya bisa kehilangan tempat tinggal atau harta sah yang mereka kuasai akibat tuduhan di masa lalu.

    Risiko tersebut kian diperberat oleh penerapan skema pembalikan beban pembuktian (reverse burden of proof), sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Ayat (2): "Pihak yang mengajukan keberatan dan/atau perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuktikan bahwa Aset yang diblokir dan/atau disita adalah miliknya secara sah atau Aset yang dimintakan untuk dirampas bukan merupakan Aset Tindak Pidana."

    Rico Martin dalam analisis kajiannya bertajuk "Problematika Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Ditinjau Dari Prespektif Hak Asasi Manusia Dan Keadilan Sosial, yang dimuat dalam Jurnal Ilmu Hukum Consensus menekankan, aturan ini menabrak hak konstitusional warga atas perlindungan hak milik pribadi (Pasal 28H Ayat 4 UUD 1945). "Jika masyarakat sipil yang disasar tidak memiliki sumber daya finansial, akses pendampingan hukum, atau dokumen administrasi masa lalu yang rapi, mereka akan kesulitan membuktikan keabsahannya dan pasrah kehilangan aset tersebut kepada negara," demikian papar Rico.

    Guna mencegah kriminalisasi warga dan menjaga keseimbangan rule of law, para pakar merekomendasikan beberapa poin perbaikan mendesak sebelum RUU ini disahkan. Pertama, istilah "tidak seimbang" harus ditakar secara terukur berbasis laporan pajak, standar profesi, atau data ekonomi formal.

    Kedua, penegakan hukum wajib memberikan jaminan tegas bahwa harta pihak ketiga atau ahli waris beritikad baik tidak boleh disita. Ketiga, asas actori incumbit probatio (siapa yang menuduh wajib membuktikan) harus dipertahankan, sehingga beban pembuktian utama tetap berada di tangan aparat penegak hukum, bukan beban rakyat.

    Keempat, syarat mutlak perampasan wajib melalui izin/putusan pengadilan independen, disertai bantuan hukum gratis bagi rakyat kecil yang terdampak. Kelima, beleid ini juga harus menjamin penyediaan bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu. (MAR)

    Komentar
    Additional JS