Dibanding Negara ASEAN, Pajak Sewa Mal di RI Dianggap Kemahalan - Kompas
KOMPAS.com - Kalangan pengusaha properti meminta pemerintah memperhatikan kembali beban perpajakan yang muncul dalam aktivitas sewa-menyewa ruang di pusat perbelanjaan.
Mereka menilai tingginya beban pajak dapat menjadi tantangan tersendiri bagi sektor properti dan ritel, terutama ketika pelaku usaha harus menghadapi persaingan yang semakin kuat dari perdagangan melalui platform digital.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan silaturahmi kedua Badan Pertimbangan Organisasi Realestat Indonesia (BPO REI) dengan jajaran pengurus DPP REI.
Baca juga: Model Bisnis Ojol Terus Berkembang, Regulasi Perlu Ikut Beradaptasi
Ketua Umum REI periode 1983-1986 sekaligus mantan Menteri Negara Perumahan Rakyat RI periode 1988-1993 Siswono Yudo Husodo mengatakan, persoalan perpajakan menjadi salah satu hal yang perlu dicarikan solusi.
Megawati Blak-blakan ke Prabowo "Sentil" MBG, Kritik Efisiensi Anggaran Daerah Dipakai Pusat
"Tadi kami banyak menginventarisasi persoalan untuk dicari jalan keluarnya sehingga dapat terus mendukung bergeraknya ekonomi Indonesia," kata Siswono.
Ia menegaskan bahwa dunia usaha mendukung target pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen.
Baca juga: Kos-kosan Juga Kena Pajak, Begini Aturannya
Namun, menurutnya, pencapaian target tersebut juga harus ditopang oleh kebijakan yang mampu menciptakan iklim usaha yang lebih mendukung.
"Upaya pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen kami dukung penuh, tetapi juga perlu didukung regulasi yang kondusif bagi dunia usaha," tegasnya.
Beban Pajak Sewa Ruang di Mal
Salah satu persoalan yang disoroti Siswono adalah besarnya pajak yang melekat pada transaksi sewa ruang di pusat perbelanjaan.
Baca juga: Polemik Wacana Tarif Parkir Naik di Jakarta, Pekerja Pendapatan Pas-pasan Kian Tercekik
Ia menjelaskan, pengelola pusat perbelanjaan yang mendapatkan penghasilan dari penyewaan ruang dikenai PPh sebesar 10 persen.
Di sisi lain, penyewa ruang juga dikenai PPN sebesar 11 persen.
Jika kedua jenis pajak tersebut dijumlahkan, beban pajak yang muncul dalam transaksi sewa ruang ritel di pusat perbelanjaan mencapai 21 persen.
Baca juga: Motor Listrik Nasional Jangan Cuma Kejar Murah, Risiko Macet dan Kecelakaan Harus Dihitung
Menurut Siswono, besaran tersebut cukup berat bagi pelaku usaha.
Terlebih, pusat perbelanjaan saat ini tidak hanya bersaing dengan sesama pelaku ritel konvensional. Kehadiran berbagai platform perdagangan daring turut mengubah pola belanja masyarakat.
Perubahan tersebut membuat pelaku usaha harus melakukan berbagai penyesuaian, mulai dari strategi penjualan hingga efisiensi biaya operasional.
Baca juga: Punya Bisnis Kos-kosan, Bagaimana Perhitungan Pajaknya?
Dalam situasi seperti itu, beban pajak yang tinggi dinilai dapat semakin mempersempit ruang gerak pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis.
Untuk memperkuat pandangannya, Siswono membandingkan kebijakan pajak Indonesia dengan sejumlah negara di Asia Tenggara.
Ia menyebut Malaysia telah menetapkan tarif pajak pertambahan nilai sebesar 8 persen. Sementara Singapura menerapkan tarif 7 persen.
Baca juga: Logistik Bidik E-Commerce hingga Rantai Dingin, Bagaimana Dampaknya ke Harga Barang?
Adapun Vietnam disebut melakukan pemangkasan pajak dalam skala yang lebih besar.
Menurut Siswono, perbedaan kebijakan tersebut perlu menjadi perhatian karena pajak berkaitan erat dengan daya saing dan aktivitas ekonomi.
Ketika beban pajak dapat ditekan, pelaku usaha dinilai memiliki ruang yang lebih luas untuk menjalankan ekspansi, meningkatkan investasi, maupun menjaga keberlangsungan bisnis.
"Dengan pajak yang turun akan merangsang kegiatan ekonomi, dan pertumbuhan ekonomi kita bisa tumbuh melesat," ujarnya.
Minta Pajak Sewa Ruang Pusat Perbelanjaan Dievaluasi
Para pengembang properti berharap pemerintah dapat menjadikan persoalan perpajakan sebagai salah satu bagian dari evaluasi kebijakan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.
Baca juga: Kronologi Rumor Pajak Jalan Tol dan Klarifikasi Lengkap Purbaya
Beban pajak pada sektor pusat perbelanjaan dinilai tidak hanya berpengaruh terhadap pemilik atau pengelola mal, tetapi juga dapat berdampak pada para penyewa ruang yang menjalankan kegiatan perdagangan.
Apalagi, sektor ritel tengah menghadapi perubahan pola konsumsi masyarakat akibat perkembangan teknologi dan perdagangan elektronik.
Karena itu, pengusaha menilai diperlukan kebijakan yang dapat menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kemampuan dunia usaha untuk tetap berkembang.
Dengan regulasi yang lebih mendukung, sektor properti dan ritel diharapkan dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Bagi pengusaha, penyesuaian beban perpajakan bukan semata-mata persoalan mengurangi biaya usaha, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan lingkungan bisnis yang mampu mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Purbaya Pastikan Hibah Lahan Lippo di Meikarta Tak Kena Pajak
(Tim penulis: Hilda B Alexander)
Artikel ini bersumber dari pemberitaan di KOMPAS.com berjudul: "Puluhan Taipan Properti Nasional Berkumpul, Rumuskan Usulan Perbaikan Regulasi Perumahan Nasional".
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT