Dugaan Mark Up Telur MBG Harus Dibuktikan, SPPG Swasta Tak Bisa Langsung Dicap Korupsi - Sulsel Info
Redaksi Author
Smallest Font
Largest Font
JAKARTA - Dugaan mark up harga telur dan keterlibatan swasta dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memerlukan pembuktian dokumen pengadaan serta verifikasi data transaksi secara rinci.
Klaim mengenai harga telur yang dibeli seharga Rp21.000 per kilogram tetapi ditagihkan Rp29.000 per kilogram kepada Badan Gizi Nasional (BGN) hingga saat ini masih berstatus narasi yang harus diverifikasi.
Pembuktian mark up membutuhkan pemeriksaan dokumen berupa invoice, bukti pembayaran, kontrak harga, identitas pemasok, hingga data harga pasar. Komponen biaya distribusi dan penyimpanan juga perlu diperiksa sebelum menyimpulkan kerugian negara.
Badan Gizi Nasional (BGN) sendiri mengakui risiko penyimpangan tersebut dan telah mengingatkan seluruh mitra agar tidak melakukan penaikan harga di luar ketentuan yang berlaku.
"Mitra yang mark up harga gila-gilaan dan menekan Kepala SPPG , pengawas gizi dan pengawas keungan, akan saya minta kedeputian Tauwas untuk suspend tanpa pemberian insentif karena termasuk pelanggaran berat." kata Kepala BGN Nanik S Deyang, Minggu (29/3/2026).
Pada Februari 2026, BGN juga menerima laporan terkait adanya mitra yang menaikkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta mengarahkan penggunaan pemasok tertentu pada dapur SPPG.
BGN mengimbau agar pengadaan bahan baku tidak didominasi supplier tunggal. Keterlibatan kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, dan UMKM lokal justru didorong untuk memperluas dampak ekonomi warga.
Mengenai anggapan bahwa keterlibatan pihak swasta dalam SPPG otomatis memicu korupsi, hal itu dinilai tidak tepat selama proses pemilihan mitra dan pengadaan berjalan transparan serta dapat diaudit.
Sementara itu, narasi yang menyebutkan penghentian MBG selama dua hari dapat membiayai pembelian pesawat pemmandam kebakaran lebih dipandang sebagai bentuk ilustrasi politik anggaran, bukan perhitungan fiskal nyata.
Operasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sendiri tetap berjalan. Data BNPB memperlihatkan pengerahan armada water bombing dan tim darat terus dilakukan di wilayah terdampak seperti Kalimantan Barat.
Di sisi lain, pengawasan hukum terhadap program ini tetap berjalan. Kejaksaan melalui JAM Pidsus menetapkan tersangka berinisial GHS dari pihak swasta terkait dugaan korupsi tata kelola MBG, Kamis (18/6/2026).
Penyidik Kejaksaan Agung kemudian memanggil 16 saksi untuk melengkapi berkas perkara dugaan penyimpangan mitra dan titik dapur SPPG tersebut, Senin (10/8/2026).
Guna mencegah praktik penyimpangan bertambah, BGN mulai mengembangkan sistem pengawasan berbasis digital yang memantau rantai pasok dari pengadaan hingga distribusi makanan, Rabu (29/7/2026).
Sistem digital tersebut disiapkan untuk memperkuat pengawasan lapangan dan verifikasi data transaksi secara terbuka agar penggunaan anggaran publik pada program MBG tetap akuntabel.
Editors Team


