Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    MENGHUBUNGKAN TRANSMISI...
    Home Berita Featured Gus Yaqut KPK Spesial

    Jaksa KPK: Korupsi Kuota Haji Memperkaya Yaqut Rp 4,8 Miliar - detik

    3 min read

     


    Jakarta -

    Jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyakini perkara ini turut memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500 atau jika dikonversi dengan kurs saat ini yakni Rp 17.800, nilai uang tersebut sekitar Rp 4.833.786.000 (4,8 miliar).

    "Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

    Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama eks staf khususnya bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR). Jaksa mengatakan Yaqut mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

    "Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," ujar jaksa.

    Selain Yaqut, Jaksa mengatakan perkara ini telah memperkaya sejumlah pihak yakni 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK) dan Koperasi Perahu. Berikut rinciannya:

    1. Memperkaya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex sejumlah USD 5.233.800 dan Rp 330 juta
    2. Memperkaya Rizky Fisa Abadi sejumlah USD 475.000 dan Rp 50 juta
    3. Memperkaya Abdul Muhyi sejumlah USD 308.500
    4. Memperkaya Ridwan Kurniawan sejumlah USD 512.500 dan Rp 250 juta
    5. Memperkaya Iyah Nuriyah sejumlah USD 70.000
    6. Memperkaya Doddy Suhada sejumlah USD 59.500
    7. Memperkaya Kamal sejumlah USD 3.000
    8. Memperkaya Adam Fakih Mukodam sejumlah USD 3.000
    9. Memperkaya Bambang Sutrisno sejumlah USD 80.000
    10. Memperkaya Hud Rifky Assegaf sejumlah USD 130.000
    11. Memperkaya Anjas Asmara sejumlah USD 30.000
    12. Memperkaya Hafiz sejumlah USD 94.600
    13. Memperkaya Makki Abdul Sholeh sejumlah USD 5.000
    14. Memperkaya Roy Kurniawan sejumlah USD 18.500
    15. Memperkaya Rachmat Wildann sebesar USD 7.000
    16. Memperkaya Farid Aljawi sejumlah USD 52.500
    17. Memperkaya Ahmad Taufik sejumlah USD 126.200
    18. Memperkaya Muzaki Kholis sejumlah USD 84.500
    19. Memperkaya Badrusalam sejumlah USD 4.500
    20. Memperkaya Muhamad Zaki Yamani sejumlah Rp 353.600.000
    21. Memperkaya Amaluddin Wahab sejumlah USD 602.600
    22. Memperkaya Syihabbul Muttaqin sejumlah USD 493.400
    23. Memperkaya Tauhid Hamdi sejumlah USD 20.000
    24. Memperkaya Ali Makki sejumlah USD 19.600
    25. Memperkaya Buchori Yusuf sejumlah USD 56.000
    26. Memperkaya korporasi yaitu 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK) sejumlah Rp 478.173.058.166,41
    27. Memperkaya Koperasi Perahu sejumlah USD 26.500

    Tonton juga video "Eks Menag Yaqut Hadiri Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji"

    (mib/whn)

    Komentar
    Additional JS