Sosial Media
Opsi Update
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Karhutla Kasus Kebakaran Hutan Kubu Raya Lintas Peristiwa Spesial

    Karhutla 20 Hektare di Kubu Raya Dipasang Police Line, Polisi Telusuri Penyebab dan Status Lahan - Pontianak Post

    4 min read

     

    Polres Kubu Raya menyelidiki kebakaran lahan seluas 20 Hektare di Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kubu Raya. Garis polisi terpasang pada Selasa (25/8). (ISTIMEWA)

    PONTIANAK POST – Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Kubu Raya memasang garis polisi atau police line dan banner peringatan di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 20 hektare di Jalan Parit Seruat, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

    Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan lokasi yang kini menjadi objek penyelidikan. 

    Polisi masih menelusuri penyebab kebakaran dengan mengumpulkan keterangan saksi dan mendalami sejumlah fakta di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

    Satgas Gakkum mendatangi kawasan Kompleks Pondok Ratu, Jalan Parit Seruat, pada Selasa (25/8) sekitar pukul 14.00 WIB. 

    Setelah melakukan pengecekan TKP, petugas memasang police line dan banner peringatan.

    Kapolres Kubu Raya, AKBP Rensa Sastika Aktadivia Robinson melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, pengamanan lokasi diperlukan untuk mendukung proses penyelidikan.

    “Satgas Gakkum melakukan pengecekan TKP, kemudian memasang police line dan banner peringatan di lokasi. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan lokasi sekaligus mendukung proses penyelidikan terhadap peristiwa kebakaran,” kata Ade, Jumat (28/8) di Sungai Raya. 

    Menurut Ade, penyidik selanjutnya mengumpulkan informasi mengenai rangkaian kejadian dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui waktu kejadian, aktivitas sebelum kebakaran, hingga informasi mengenai awal mula api diketahui.

    “Selain melakukan wawancara dan pemeriksaan saksi, kami juga membuat laporan polisi serta melengkapi administrasi penyelidikan,” ujarnya.

    Ade menegaskan, polisi belum menyimpulkan penyebab kebakaran maupun pihak yang bertanggung jawab. Penyelidikan masih berlangsung dan keterangan tambahan dari saksi masih diperlukan.

    “Penyelidikan masih berjalan. Kami akan meminta keterangan tambahan dari saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut,” jelasnya.

    Selain pemeriksaan saksi, Satgas Gakkum akan berkoordinasi dengan Kepala Desa Limbung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya. Koordinasi dilakukan untuk melengkapi informasi mengenai lokasi serta status lahan yang menjadi objek penyelidikan.

    Police line dan banner peringatan yang dipasang di lokasi menjadi penanda bahwa kawasan tersebut sedang dalam penanganan aparat. Masyarakat diimbau tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu proses penyelidikan.

    Polres Kubu Raya memastikan proses penanganan masih mengedepankan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan. 

    "Jika nantinya ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana, perkara akan dikembangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya. 

    Hingga Jumat (28/8), penyebab kebakaran lahan seluas sekitar 20 hektare tersebut belum dapat disimpulkan. Pihak kepolisian kata Ade, masih mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri status lahan, dan melengkapi data untuk mengungkap rangkaian peristiwa karhutla tersebut. (ash)

    Komentar
    Additional JS