Sosial Media
Opsi Update
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Karhutla Kasus Kebakaran Hutan Lintas Peristiwa Polri Spesial

    Karhutla Meluas, Polri Tetapkan 72 Tersangka dan Buru Korporasi - Aktual

    3 min read

     

    Jakarta, Aktual.com – Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan Polda. Penyidik kini tidak hanya memburu pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga menyuruh, mendanai, hingga memperoleh keuntungan dari pembakaran tersebut.

    Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan, 72 tersangka tersebut ditetapkan dari penanganan 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Polda.

    “Kesembilan Polda ini telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

    Menurut Irhamni, sebagian besar perkara bermula dari pemantauan titik panas atau hotspot yang kemudian diverifikasi petugas di lapangan. Jika ditemukan titik api atau lahan terbakar, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan untuk memastikan kondisi aman.

    Setelah api dipastikan padam, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana.

    Dari hasil penyidikan, modus yang ditemukan didominasi pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar. Cara tersebut dipilih karena dinilai lebih murah dan ekonomis dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.

    “Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ungkap Irhamni.

    Dalam praktiknya, lahan yang telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi. Abu hasil pembakaran juga dinilai pelaku dapat membantu menyuburkan tanah sebelum lahan digunakan untuk perkebunan.

    Namun, Irhamni menegaskan alasan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan pembakaran, terlebih di tengah kondisi kemarau panjang dan El Nino yang membuat api lebih mudah meluas serta sulit dikendalikan.

    Polri telah menyita sejumlah barang bukti dalam proses penyidikan. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, serta batang kayu bekas terbakar.

    Irhamni menegaskan pengakuan tersangka bukan satu-satunya dasar penetapan seseorang sebagai tersangka. Penyidik tetap mengedepankan alat bukti yang diperoleh melalui olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, hingga penelusuran transaksi keuangan.

    Karena itu, Bareskrim tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran.

    Aliran transaksi keuangan turut ditelusuri untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan untuk kepentingan pribadi atau terdapat pihak lain, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi.

    “Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” ujar Irhamni.

    Ia menegaskan penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah pembakaran berulang selama periode kemarau. Polri memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti.

    “Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” ucapnya.

    Para pelaku dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Artikel ini ditulis oleh:

    Eka Permadhi

    Komentar
    Additional JS