Kejagung Janji Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dalam Kasus Febrie di Persidangan - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji bakal mengungkap pemilik emas seberat 74 kilogram dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di persidangan perkara tersebut.
“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Selasa (4/8/2026).
Baca juga: Teka-Teki Kepemilikan Emas 74 Kilogram...
Anang menyampaikan, Kejagung bersikap terbuka dalam mengusut kasus korupsi tersebut.
Namun, menurut Anang, beberapa detail perkara, termasuk kepemilikan aset belum dapat dibeberkan ke publik demi kelancaran penyidikan.
Misteri Asal-usul Emas 74 Kg dan Uang Miliaran di Rumah Febrie Adriansyah
“Kita sudah sangat terbuka. Namun demikian, ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan," ujarnya.
Baca juga: Kata Pengacara soal Don Ritto: Pakai Rumah Sentul hingga Simpan Emas 74 Kg
Emas 74 kg di rumah Sentul
Adapun polisi menemukan sebuah brankas tersembunyi di dinding saat menggeledah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Saat dibuka, brankas itu berisi tujuh koper yang menyimpan emas batangan hingga tumpukan uang dollar.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper," kata Kortas Tipidkor Mabes Polri Irjen Pol Totok Suharyanto di lokasi, Kamis (9/7/2026).
Totok merinci, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dollar Amerika Serikat (USD), 14.083.800 dollar Singapura (SGD), serta uang tunai Rp 100 juta.
"Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar," ujar Totok.
Baca juga: Hotman: Rumah Sentul Bukan Milik Febrie, Dikuasai Don Ritto Sejak 2022
Selain emas dan uang, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, hingga foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah ataupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas tersebut.
Febrie Adriansyah sendiri sudah menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Kejagung menyebut gugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie berkaitan dengan jabatannya sebagai jaksa dan pejabat struktural di Korps Adhyaksa.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Batas akses KARIN
Kamu sudah mencapai batas akses KARIN.
Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.
Khusus Member
Akses Tanya Langsung Tersedia untuk Member
Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.
Febrie Adriansyah Enggan Jelaskan Barang Bukti Emas 74 Kg, Begini Katanya