Mulai 1 Agustus, Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu, lalu ke Mana Sampah Lainnya? - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com – Sistem pengelolaan sampah di Jakarta resmi memasuki babak baru setelah penutupan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang tempat pembuangan akhir (TPA) membuang sampah campuran tanpa melalui proses pemilahan.
Meski demikian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin menegaskan Bantargebang tidak langsung berhenti menerima sampah.
Penghentian open dumping dilakukan secara bertahap melalui masa transisi hingga 2028.
Gudang Bahan Kimia Terbakar Hebat, 30.000 Orang Perancis Diminta Jangan Keluar Rumah
Baca juga: Babak Baru Pengelolaan Sampah di Bantargebang: Open Dumping Ditutup Mulai Hari Ini, Apa Dampaknya?
"Secara deklarasi, per 31 Juli itu semuanya sudah menutup open dumping, boleh ada transisi, jadi kita transisi dulu, tapi sesuai roadmap dan kita harus konsisten. Jadi target besarnya nanti TPA akan berfungsi modelnya kayak pembuangan untuk bener-bener yang namanya FABA (fly ash bottom ash) atau residu-residu itu saja," ucap Dudi saat berbincang dengan Kompas.com di Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD) DKI Jakarta.
Menurut Dudi, masa transisi diperlukan karena volume sampah Jakarta masih sangat besar, yakni sekitar 9.000 ton per hari.
Dengan kondisi tersebut, penghentian open dumping tidak mungkin dilakukan secara instan.
Karena itu, praktik pembuangan sampah terbuka masih akan berlangsung selama masa transisi, tetapi volumenya terus dikurangi setiap tahun hingga ditargetkan benar-benar berakhir pada 2028.
Roadmap Pengurangan Open Dumping
Berdasarkan peta jalan (roadmap) pengelolaan sampah Pemprov DKI Jakarta, praktik open dumping masih dilakukan sepanjang 2026 dan 2027, tetapi dengan porsi yang terus ditekan.
Pada kuartal II 2026, saat kebijakan transisi dimulai, sekitar 72,56 persen sampah Jakarta masih dibuang secara terbuka ke Bantargebang.
Baca juga: Lahan Ciangir Bukan Pengganti TPS Bantargebang, Pramono: Ini Tempat Ketahanan Pangan
Sementara itu, sampah yang berhasil diolah di berbagai fasilitas baru mencapai 7,59 persen.
Memasuki kuartal III dan IV 2026, Pemprov DKI menargetkan porsi open dumping turun menjadi 50,34 persen.

Lihat Foto
Pada periode yang sama, sampah yang berhasil diolah di berbagai fasilitas ditargetkan meningkat menjadi 20,28 persen. Adapun 8,39 persen residu hasil pengolahan akan dibuang ke sanitary landfill di Bantargebang.
"Berdasarkan roadmap, kalau melihat angkanya untuk akhir tahun ini kita ditargetkan untuk menyelesaikan di bawah 30 persen dari total 9.000 ton itu udah terkelola sendiri dan tidak perlu masuk TPA. Tanda kutip bahwa itu sudah ramah lingkungan lah, sudah sesuai dengan kaidah lingkungan," jelas Dudi.
Target tersebut berlanjut pada 2027. Persentase open dumping ditargetkan turun menjadi 33,56 persen, sementara sampah yang berhasil diolah meningkat hingga 45,65 persen.
Pada tahun yang sama, fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan di Jakarta Utara juga ditargetkan beroperasi optimal dengan kapasitas pengolahan sekitar 2.500 ton sampah per hari yang akan menghasilkan sekitar 875 ton bahan bakar alternatif.
Baca juga: Strategi Baru DKI Jakarta Atasi Sampah Jelang Penutupan Open Dumping Bantargebang
Puncak transformasi pengelolaan sampah ditargetkan tercapai pada 2028. Pada tahun itu, Pemprov DKI menargetkan tidak ada lagi praktik open dumping di Bantargebang.
Seluruh timbulan sampah Jakarta nantinya akan terbagi menjadi dua kategori, yakni 66,44 persen selesai diolah di berbagai fasilitas seperti RDF dan TPS3R, sedangkan 33,56 persen sisanya berupa residu yang dibuang ke sanitary landfill Bantargebang.
"Berikutnya di tahun 2028 itu targetnya sampah menjadi 100 persen terkelola. Jadi apa yang ada di Bantargebang itu ntar cuma yang ada di 33 persen ini dari total 9.000 ton sampah, residu-residu yang sudah tidak bisa terolah lagi, sisanya yang lain-lainnya itu masuk ke fasilitas. Di 2028 udah harus seperti ini," kata Dudi.

Lihat Foto
Mulai Uji Coba Penjemputan Sampah dari Rumah

Lihat Foto
Selain mengurangi ketergantungan pada Bantargebang, Pemprov DKI juga berencana mengubah sistem pengangkutan sampah dari rumah tangga.
Mulai 2027, pemerintah akan menguji coba layanan penjemputan sampah terpilah dari rumah ke rumah (door to door) di sejumlah wilayah percontohan.
"Jadi nanti mekanismenya seperti salah satu percontohan di Joglo itu, dia ada pengambilnya sendiri khusus untuk masing-masing jenis sampah. Jadi untuk sampah organik itu pengambilannya bisa setiap hari, tapi untuk sampah yang lainnya (daur ulang) itu bisa seminggu sekali atau seminggu dua kali diangkutnya," ungkap Dudi.
Baca juga: Open Dumping Bantargebang Dihentikan, Pemprov DKI Ungkap Roadmap Pengelolaan Sampah
Meski kebijakan penutupan open dumping telah dimulai pada Agustus ini, Dudi memastikan layanan pengangkutan sampah reguler bagi warga tidak akan terganggu.
Sebab, selama masa transisi Bantargebang masih menerima sampah, meski volumenya akan terus dikurangi secara bertahap.
Karena itu, ia mengajak masyarakat memanfaatkan masa transisi ini untuk mulai konsisten memilah sampah dari rumah.
"Sebenarnya 1 Agustus buat masyarakat tetap aja, pengangkutan tetap berjalan. Terkait dengan pola yang sekarang untuk yang sudah memilah, kita minta jangan berubah. Jadi tetap kita utamakan untuk memilah. Harapan saya warga bisa tetap belajar dan menerapkan pemilahan sampah agar darurat sampah ini bisa kita tangani bersama-sama," tutur Dudi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang