Kejagung Periksa 16 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG - Herald
HERALD.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Sebanyak 16 orang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (10/8/2026).
Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai unsur, mulai dari lingkungan BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga pihak perusahaan dan yayasan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut.
“Memanggil 16 orang saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Salah satu saksi yang dipanggil merupakan tenaga ahli BGN berinisial IDMAKN. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari mitra SPPG Pejaten Barat berinisial MK serta staf keuangan PT NGS berinisial GW.
Pemeriksaan juga menyasar sejumlah petinggi perusahaan. Mereka terdiri dari direktur PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, PT BMA, PT EC, PT SSA, PT MHT, dan PT MTS.
Selain kalangan perusahaan, penyidik turut memanggil pihak dari Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MHN.
Seluruh saksi tersebut dimintai keterangan untuk membantu penyidik mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG sekaligus memperkuat alat bukti dalam perkara yang tengah berjalan.
Kejagung menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut masih dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas dan prinsip kehati-hatian.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” pungkasnya.
Tujuh Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam perkembangan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.
Ketiga tersangka tersebut yakni Dadan Hindayana (DH), Lodewyk Pusung (LP), dan Sony Sonjaya (SS).
Penyidikan kemudian dikembangkan untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak lain. Dari pengembangan tersebut, Kejagung menetapkan sejumlah tersangka baru.
Mereka adalah pihak swasta Asep Yusuf Soemantri (AYS), Komisaris PT YAT Andri Mulyono (AM), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing (GHS), serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Dengan pemeriksaan 16 saksi tersebut, penyidik Kejagung terus memperluas pendalaman terhadap tata kelola program MBG di lingkungan BGN.
Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik mengurai fakta serta memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini masih dalam proses penyidikan.