66 Kepala Dapur MBG Diproses Pecat Tidak Hormat, Ini Pelanggarannya - HERALD
HERALD.ID, JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkapkan 66 kepala dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) sedang diproses pemberhentian secara tidak hormat.
Mereka berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sudaryono mengatakan, pemberhentian dilakukan terhadap kepala dapur yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun hukum.
“Sampai hari ini kami telah memproses pemberhentian dan pembinaan SPPI atau kepala dapur di 66 kasus dalam proses pemberhentian. Jadi diberhentikan secara tidak hormat,” kata Sudaryono dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026).
Pelanggarannya beragam.
Ada yang tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut. Ada yang tersangkut kasus phishing. Ada pula yang terlibat judi online hingga terbukti melakukan tindak pidana.
BGN juga menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang. Salah satunya terkait permintaan uang atau fee kepada mitra pengelola dapur MBG.
Sudah Diajukan ke BKN
Proses pemberhentian terhadap 66 kepala dapur tersebut telah diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tujuannya untuk mencabut status ASN PPPK mereka.
“Ini 66 sudah kami proses pemberhentian sebagai ASN P3K. Jadi kepada Badan Kepegawaian Negara kami sudah proses 66 kepala dapur,” ujar Sudaryono.
Namun persoalan belum berhenti di angka 66. BGN masih menangani 60 kasus lain yang berada dalam tahap pembinaan internal.
Sebagian besar berkaitan dengan konflik antara kepala dapur dan mitra penyedia dapur MBG. BGN masih memeriksa siapa yang menjadi sumber persoalan. Apakah kepala dapur meminta fee kepada mitra. Atau justru mitra menekan kepala dapur untuk menurunkan kualitas makanan demi mengejar keuntungan.
“Ini kami cek semua,” kata Sudaryono.
Kasus Keracunan Jadi Perhatian
BGN juga memasukkan kasus keracunan makanan yang terjadi berulang di suatu dapur sebagai salah satu dasar pemberhentian tidak hormat.
Menurut Sudaryono, persoalan disiplin, ketidakhadiran, pelanggaran hukum hingga kasus keracunan berulang menjadi bagian dari evaluasi terhadap kepala dapur.
Kasus yang sedang ditangani BGN tersebar di sejumlah wilayah.
Jawa Barat tercatat 29 kasus. Jakarta 19 kasus. Jawa Tengah 12 kasus. Jawa Timur 27 kasus. Sumatera 21 kasus. Kalimantan 9 kasus. Sulawesi 4 kasus dan wilayah lainnya 5 kasus.
Data tersebut menunjukkan pengawasan program MBG tidak hanya menyangkut ketersediaan makanan. Tetapi juga disiplin pengelola, hubungan dengan mitra, kualitas makanan dan kepatuhan terhadap aturan.
BGN kini memproses kasus-kasus tersebut satu per satu. Yang terbukti melanggar, diberhentikan. (bs)